TRIBUNBEKASI.COM - Titik (46), pengontrak rumah di Surabaya yang viral karena menolak pindah dari rumah yang ditempatinya, mengaku keluarganya mendapat banyak hujatan setelah video mediasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ramai di media sosial.
Bahkan, ia menyebut anaknya yang masih bersekolah ikut menjadi korban perundungan.
"Anak saya ada yang masih kerja itu juga kena hujatan, ada juga yang masih sekolah, teman-temannya sampai dia di-bully, kan itu bisa menyerang secara verbal dan psikisnya," kata Titik saat ditemui, Selasa (7/7/2026).
Menurut Titik, dirinya masih bisa menerima berbagai komentar yang ditujukan kepadanya. Namun, ia merasa kasihan karena anak-anaknya ikut terdampak.
"Kalau saya saja yang dihujat begitu enggak masalah masih bisa saya terima. Tapi kalau anak saya kan masih kecil-kecil, kasihan sampai ikut di-bully juga," ujarnya.
Kini, Titik mengaku tidak lagi keberatan meninggalkan rumah tersebut. Namun, ia berharap diberi waktu lebih dari satu bulan karena kesulitan mencari kontrakan baru setelah kasusnya viral.
"Apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan," ucapnya.
Ia juga mengaku telah meminta tim kreatif Armuji menurunkan video sidak dari YouTube setelah persoalan rumah itu selesai.
"Anak saya yang kerja itu sampai bilang, 'Ayo Mak, sampai kapan video-ne Armuji iku.' Tadi saya juga sudah minta ke tim kreatifnya nanti kalau masalah ini selesai untuk take down video," tuturnya.
Titik menjelaskan keluarganya telah menempati rumah tersebut selama tiga generasi. Menurutnya, sang nenek hanya menyewa tanah dari pemilik lama bernama Mikana, sedangkan bangunan rumah didirikan dan direnovasi sendiri oleh keluarganya.
Ia mengaku setelah neneknya meninggal sekitar lima tahun lalu, Mikana membuat surat perjanjian yang memperbolehkannya tetap menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa.
"Kan waktu itu rumah depan ini karena kosong mau dirobohkan, terus saya bilang ke Mikana, jangan digusur dulu. Akhirnya ada bikin surat perjanjian, saya diperbolehkan tinggal di sini dan juga enggak ada omongan persoalan pembayaran sewa," katanya.
Persoalan muncul setelah Bambang membeli tanah tersebut pada 2014 dan membalik nama sertifikat pada 2018. Bambang kemudian meminta Titik mengosongkan rumah.
Titik menegaskan dirinya bukan tidak mau membayar sewa, melainkan merasa masih memiliki dasar untuk menempati rumah berdasarkan perjanjian dengan pemilik lama dikutip dari kompas.com
"Saya itu bukannya enggak mau bayar, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya," ujarnya.
Sementara itu, Bambang menyatakan pengontrak sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa dan tetap bertahan meski berkali-kali diminta keluar.
"Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami enggak tahu lagi bagaimana caranya," kata Bambang.
Menurut Bambang, pengontrak juga meminta kompensasi Rp50 juta per kepala keluarga jika diminta pindah. Ia mengaku hanya sanggup memberikan Rp1 juta.
Kasus tersebut kemudian dimediasi Armuji. Dalam mediasi itu, Armuji mengusulkan pemilik rumah memberikan uang kompensasi Rp5 juta dengan syarat pengontrak mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan. Usulan itu kemudian menuai pro dan kontra di masyarakat.