Viral Warga Batam Ngaku Jadi Korban TPPO di Kamboja, BP2MI Kepri Sebut Bukan Korban Tapi Pelaku
Eko Setiawan July 07, 2026 10:07 PM

TRIBUNBATAM.id, Batam – Video pengakuan sejumlah warga Batam yang mengaku terdampar di Kamboja karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia viral di media sosial. 

Mereka meminta bantuan pemerintah setelah mengaku sudah berbulan-bulan berada di penampungan dan tidak mampu membeli tiket pesawat.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi.

Menurut Imam, warga yang berada di Kamboja tersebut saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan sebagai pelaku yang diketahui bekerja sebagai operator judi online (online scam).

"Mereka yang viral itu bukan korban lagi. Sekarang statusnya sebagai pelaku karena mereka berangkat ke sana sudah mengetahui akan bekerja sebagai operator scam atau judi online," ujar Imam Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran terhadap industri penipuan daring (online scam) pada Desember 2025, ribuan warga negara asing diamankan, termasuk warga negara Indonesia.

Akibatnya, banyak WNI yang sebelumnya bekerja di perusahaan scam kini ditempatkan di penampungan sementara yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sambil menunggu proses kepulangan.

Imam mengatakan, pemerintah Indonesia melalui KBRI tetap memberikan perlindungan berupa tempat penampungan sementara serta penerbitan dokumen perjalanan pengganti paspor (SPLP). Namun, pemerintah tidak lagi mampu menanggung biaya tiket kepulangan seluruh WNI yang berada di Kamboja.

"Negara sudah tidak sanggup lagi membiayai tiket kepulangan. Jumlahnya sangat banyak. Mereka tetap difasilitasi penampungan dan koordinasi pemulangan, tetapi untuk tiket pulang sebagian besar harus ditanggung sendiri," katanya.

Menurutnya, antrean WNI yang ingin dipulangkan juga sangat panjang karena keterbatasan kapasitas penampungan dan anggaran pemerintah.

"Di sana juga antre. Kalau punya biaya sendiri tentu bisa lebih cepat pulang. Kalau tidak, harus menunggu sesuai kemampuan pemerintah melakukan koordinasi," jelasnya.

Imam mengungkapkan, kondisi penampungan milik pemerintah Indonesia di Kamboja kini sudah melebihi kapasitas.

Karena itu, terdapat batas waktu bagi para WNI untuk tinggal di penampungan.

"Kalau masa penampungannya habis sementara belum bisa pulang, mereka diminta mencari cara sendiri untuk mendapatkan biaya hidup atau biaya kepulangan. Negara memang sudah tidak mampu lagi menanggung seluruhnya," ujarnya.

Imam menegaskan, sebagian besar PMI nonprosedural yang berangkat ke Kamboja sebenarnya telah mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalankan.

"Mereka berangkat secara sadar. Mereka tahu akan bekerja sebagai operator scam atau judi online. Makanya sekarang ketika terjadi masalah, baru meminta pertolongan ke sana-sini," katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan koordinasi dengan KBRI untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur.

Selain menyoroti maraknya keberangkatan PMI ilegal, Imam juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proses keberangkatan warga Indonesia menuju Kamboja.

Menurut dia, aparat sebenarnya dapat mendeteksi calon pekerja yang hendak berangkat ke negara tersebut.

"Aparat sebenarnya sudah tahu tujuan mereka ke Kamboja. Kenapa dokumen tetap diterbitkan? Itu yang menjadi pertanyaan. Negara jangan sampai melakukan pembiaran," ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik percaloan dokumen perjalanan dengan biaya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta yang perlu diusut lebih lanjut.

Sepanjang tahun 2026, BP2MI Kepri mencatat sedikitnya 13 laporan terkait PMI bermasalah di Kamboja.

Dari jumlah tersebut, dua orang telah berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi.

"Kami hanya membantu koordinasi pemulangan melalui KBRI. Untuk biaya tiket pulang, mereka membayar sendiri," kata Imam.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Kepri, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar di Kamboja maupun negara lain yang tidak melalui jalur resmi.

"Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji tinggi. Pastikan berangkat melalui prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara," tegasnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.