TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kuasa hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Di mana PT Kepri membatalkan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.
Menurut Rian, putusan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Ia bahkan menyebut, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
"Kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Keadilan dan kepastian hukum seolah tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang dilakukan tidak fair, tidak objektif, dan tidak menyeluruh," ujar Rian, Selasa (7/7/2026).
Ia juga menilai majelis hakim seharusnya dapat membuka kembali persidangan pada tingkat banding, apabila masih terdapat keraguan terhadap fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tingkat pertama.
Menurutnya, seluruh dalil dan alat bukti telah diuji secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam perhitungan volume pekerjaan.
"Ini merupakan putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian yang terang di persidangan. Ahli dari Politeknik Lhokseumawe telah menjelaskan bahwa perhitungan volume tersebut keliru. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menyatakan hal itu benar," terang Rian.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga atas putusan bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa.
Empat terdakwa yang divonis bersalah yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wahyudi Pratama berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14.
Sementara terdakwa Deky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300.688.752,68.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.
Jika nilai harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan banding tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun keempat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus bebas keempat terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.
Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah menerima permohonan banding dari JPU Kejaksaan Negeri Lingga. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)