TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Seorang pria berinisial RAC (27), terduga pelaku pencurian di sebuah rumah kosong di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam saat sedang tertidur di rumah orang tuanya, Selasa (7/7/2026).
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Setelah mendapat informasi tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju tempat persembunyian pelaku di rumah orang tuanya di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung. Saat tiba, pelaku sedang tidur dan langsung kami amankan," kata AKP Rinto Alwi saat diwawancarai, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa pencurian itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 2 Juli 2026.
Aksi pencurian diduga terjadi pada Sabtu (27/6/2026) di sebuah rumah kosong di kawasan Padang Tongga, Kecamatan Lubuk Basung.
Baca juga: Pernah Jagokan Argentina, Kini Suhatman Imam Doakan Mesir Menang dan Melaju ke Perempat Final
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R (30), yang kini masih dalam pencarian polisi.
"Keduanya diduga masuk ke rumah korban saat dalam keadaan kosong dan membawa kabur sejumlah barang berharga," jelasnya.
Barang yang dicuri antara lain satu unit televisi merek Panasonic, dua unit Matrix TV, satu unit kulkas, satu unit mesin jahit, serta satu unit mesin kukur kelapa.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi merek Panasonic warna hitam, dua unit Matrix TV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
AKP Rinto Alwi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memburu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.
Baca juga: Spanyol Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026, Suhatman Imam Kritik Ketajaman Lini Depan La Roja
"Saat ini, RAC telah ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. (*)