MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Hektare di Asahan, Kuasa Hukum PT CSIL: HGU Tetap Berlaku
Ayu Prasandi July 07, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Mahkamah agung (MA) membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 yang menjadi pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 Hektare di Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

SK ini merupakan hutan Nantalu yang kini digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit milik PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL).

Lahan sebesar 4.773 hektare itu kini di keluarkan sebagai hak guna usaha (HGU) PT CSIL. Saat dikonfirmasi tribun-medan.com, penasihat hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo mengaku pembatalan SK tersebut tidak membatalkan HGU dari PT CSIL.

"Benar memang ada pembatalan SK Mengut, tapi tidak pembatalan HGU. Dalam amar putusannya, tidak ada menyinggung soal pembatalan ham kepemilikan atas tanah yang sudah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan," kata Penasihat Hukum PT CSIL, Widodo, Selasa (7/7/2026).

Katanya, proses persidangan dan eksekusi telah dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) lalu. Dimana pelaksanaannya menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nornor SK. 573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang didapat konferensi seluas 4.773,90 hektar untuk Usaha Budidaya Perkebunan PT CSIL pada 28 September 2009, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak 27 Juni 2025, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No: 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT, tanggal 18 Juni 2026.

"Sesuai dengan pertimbangan hukum, dan dikirim, penerapan ketua PTUN Jakarta itu sama sekali tidak ada yang membatalkan HGU dari PT CSIL di dalam areal 4,773 hektare tersebut," katanya.

Ia mengaku, pelepasan kawasan hutan produksi tertuang pada Pasal 15 peraturan menteri Kehutanan RI nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan menjadi tanggung jawab instansi pemerintahan di bidang pertahanan.

"Apalagi, di keputusan Menteri Kehutanan RI no SK.579/Menhut-II/2014 dan keputusan menteri kehutanan nomor 11580 tahun 2025, areal seluas 4.773,90 Hektare itu tidak berstatus kawasan hutan, melainkan areal penggunaan lain (APL)," katanya.

Katanya, saat ini, areal tersebut juga tidak seluruhnya dikusai oleh pihak ya. Melainkan hanya 25 persen luas lahan yang dilepaskan digunakan oleh pihaknya.

"Karena sebagian besar areal tersebut masih dikuasai oleh pihak-pihak lain. Padahal, areal bekas pelepasan kawasan hutan tersebut didasarkan pada titel hak atas tanah yang sah menurut hukum berupa sertifikat HGU yang sampai saat ini masih berlaku," terangnya.

Katanya, tindakan kependidikan lahan dan pemanenan tanaman kelapa sawit milik PT CSIL diareal pelepasan kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak luar merupakan tindak pidana.

"Jajaran koperasi produsen bintang tani makmur sejahtera mengabaikan peringatan terkait hal tersebut, maka kami akan menempuh upaya hukum secara pidana agar terlindunginya hak dan kepentingan klien saya," katanya.

Ia juga mengaku, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan pembubaran koperasi kepada pemerintah dengan alasan Koperasi Bintang tani telah melakukan kegiatan yang mengganggu perusahaan.

(cr2/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.