TPDI NTT Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK, DAU dan DAU SG di Kejari Ende
Adiana Ahmad July 07, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur ( TPDI NTT ) menyoroti mandeknya kasus dugaan korupsi Dana DAK,DAU dan DAU SG di Kejaksaan Negeri Ende ( Kejari Ende ). 

TPDI NTT menduga kuat ada makelar kasus dalam sejumlah kasus korupsi tersebut.

Karena itu, TPdi NTT mendesak Kejari Ende segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, S.H., yang menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan berarti meskipun telah memasuki tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025.

Baca juga: Indonesia dan Timor Leste Tingkatkan Kerja Sama Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Ende pada tanggal 21 Mei 2025 lalu telah resmi menaikan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Anggaran sebesar Rp 49.808.747.450.000,- dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status ke tahap penyidikan atas kasus yang dikenal sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.   

Dengan adanya surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H., lanjut dia, berarti penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah menemukan bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti) yang membuktikan adanya suatu peristiwa tindak pidana dalam kasus Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024.

"Pada tahap penyidikan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ende wajib secara maksimal dan sungguh-sungguh menegakkan hukum untuk membuat terang adanya peristiwa tindak pidana guna menemukan tersangka-tersangkanya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024," tegasnya Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Eks Mantri BRI di Bantul Jadi Tersangka Korupsi KUR, Pakai Modus Alamat Fiktif

Satu bulan setelah terbitnya

Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu, tepatnya pada bulan Juli 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H. kemudian pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Sepeninggal Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H., ada dua figur yang memimpin Kejaksaan Negeri Ende yaitu Adi Rifani S.H., M.H. yang kemudian digantikan

Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende pada saat ini.

"Namun anehnya kok kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 sama sekali tidak mengalami peningkatan yang berarti berupa penetapan para tersangkanya," tambah Meridian Dado.

Dengan gelar doktoralnya itu, kata Meridian Dado semestinya Kepala Kejaksaan Negeri Ende Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. bisa memaksimalkan ilmunya untuk membawa berkah yang bermanfaat bagi publik dengan cara segera membongkar tuntas dan gesit berenergi mempercepat penetapan tersangka-tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Ia menilai poses penetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 itu ditunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan padahal sudah 3 kali Kepala Kejaksaan Negeri Ende berganti.

Baca juga: Kejati NTT Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Docking Kapal Ferry PT Flobamor

Maka Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) menduga kuat ada makelar kasus dalam penanganan kasus korupsi itu, dimana penanganan kasusnya sengaja dipercepat peningkatannya ke tahap penyidikan lalu dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik, demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

"Kami ingin agar bisa  dihilangkan keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan mantan Menkopolhukam

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., dimana terdapat oknum-oknum jaksa bejat yang dengan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan juga surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang dibidiknya," tegasnya.

TPDI-NTT juga menyatakan dukungan terhadap komitmen Jaksa Agung

Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. untuk menindak tegas para oknum jaksa yang merusak marwah kejaksaan seharusnya bisa dimulai dengan cara melakukan pemeriksaan yang komprehensif terhadap para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang sengaja menerbitkan Sprindik tanpa hasil atau tanpa tindak lanjut, namun hanya sebagai siasat untuk memperkaya diri dengan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak dalam perkara. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.