Penyesalan Dendi Ramadhona di Kursi Pesakitan, Minta Maaf dan Kembalikan Rp1 Miliar
Noval Andriansyah July 08, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan penyesalan mendalam saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) Pesawaran.

Baca juga: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Menyesal dan Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Dendi secara terbuka melayangkan permohonan maaf ke publik dan mengaku siap bertanggung jawab.

Sebagai bukti konkret dari penyesalannya tersebut, Dendi menegaskan bahwa dirinya telah memulihkan sebagian kerugian keuangan negara.

Ia telah menyetorkan uang pengganti senilai Rp1 miliar yang dikirimkan langsung melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kabupaten Pesawaran.

"Saya mohon maaf atas perbuatan saya yang telah merugikan norma kepatutan. Saya sangat menyesal, Yang Mulia, atas apa yang telah saya lakukan," ungkap Dendi Ramadhona dengan nada bergetar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/7/2026).

Suasana persidangan sempat berubah emosional ketika Dendi membacakan nota pembelaan terkait kepemilikan sejumlah aset tanah yang menggunakan nama orang lain.

Mantan orang nomor satu di Pesawaran ini berdalih, siasat meminjam nama pihak luar itu murni dilakukan demi memangkas kerumitan birokrasi administrasi, bukan untuk menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi.

Ia berargumen bahwa statusnya kala itu sebagai kepala daerah yang super sibuk membuatnya tidak memiliki waktu luang untuk terus-menerus bolak-balik mengurus berkas ke kantor notaris.

Atas dasar efisiensi waktu itulah, ia meminjam beberapa nama orang terdekatnya, salah satunya adalah Ruby Prasetyo.

Klarifikasi Rumah Subsidi dan Saham Rumah Sakit

Dendi mengklaim seluruh aset tanah dan perumahan subsidi yang dibelinya itu sebenarnya diproyeksikan atas dasar permintaan masyarakat bawah.

Mantan anggota DPRD Lampung ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berniat untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menduduki fasilitas rumah bersubsidi tersebut.

"Saya tidak ada niat tinggal di rumah subsidi. Itu saya berikan kepada orang-orang yang telah berjasa," bela Dendi di hadapan majelis hakim.

Selain urusan tanah, Ketua Karang Taruna Lampung ini juga memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan saham miliknya di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

Dendi menilai grafik kemajuan bisnis rumah sakit swasta tersebut sangat bagus, sehingga ia memutuskan untuk menempatkan investasi sahamnya khusus di bawah bendera cabang Pesawaran.

Sementara untuk aset tanah di Jalan Bukit seluas 370 meter persegi dan 152 meter persegi yang sempat disita, Dendi menjelaskan lahan tersebut murni merupakan inisiatif pembagian warisan dari orang tuanya pada tahun 2017 untuk anak-anaknya.

Ia mengaku sengaja meminta izin untuk membalik nama sertifikat tanah tersebut atas nama istri sahnya, Nanda Indira.

"Menurut hati nurani dan agama saya, memberikan kepada istri yang sah adalah hal yang benar dan itu masuk ke harta bersama, bukan orang lain," tegasnya.

Alasan Cicil Lahan Wisata Pakai Uang Pribadi Akibat Covid-19

Pelesatan anggaran juga diklarifikasi Dendi terkait kepemilikan lahan luas di kawasan Way Ratai dan Gunung Rejo yang sempat dipertanyakan jaksa penuntut umum.

Ia menceritakan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan hutan belantara. Pada tahun 2020, ia sudah menyetorkan uang muka (DP) kepada kepala desa setempat menggunakan dana operasional dengan target membangun destinasi wisata bagi warga lokal.

Namun, hantaman pandemi Covid-19 pada tahun yang sama membuat konstelasi anggaran daerah berubah total karena dialihkan untuk pengadaan masker dan hand sanitizer.

Akibatnya, proyek tempat wisata itu mandek dan Dendi terpaksa meneruskan sisa pembayaran pembebasan lahan secara dicicil menggunakan dompet pribadinya, bukan dari APBD.

Terkait carut-marut laporan harta kekayaannya, Dendi blak-blakan mengakui adanya kelalaian fatal dalam pengisian LHKPN ke KPK.

Ia mengaku saat proses penyidikan tidak membaca berkas secara detail serta tidak pernah memperbarui nilai harga aset tanah miliknya yang dibeli sejak tahun 1993, sehingga nilainya tidak akurat.

Ia juga sengaja menyembunyikan beberapa sertifikat tanah dari LHKPN karena tanah-tanah tersebut rencananya akan dihibahkan kepada orang lain.

Di akhir persidangan, Dendi menyatakan siap mengembalikan fasilitas kantor yang dinilai menyalahi aturan, termasuk AC dan laptop yang dibeli dari dana operasional, dan berharap sikap kooperatifnya ini dapat meringankan vonis hukuman hakim kelak.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.