TRIBUN-MEDAN.Com – Sidang kasus tawuran yang menjerat Fadly Lukman Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan kembali menyisakan kontroversi.
Ibunda Fadly, Fatmawati, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan perlakuan aparat terhadap putranya yang masih berusia 19 tahun.
Fatmawati mengungkapkan bahwa saat penangkapan pada Februari 2026, Fadly ditembak di kedua kakinya oleh aparat Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga enam bulan berlalu, peluru masih bersarang di tubuh anaknya. “Dia bukan teroris. Teroris saja tidak diperlakukan seperti itu. Sudah enam bulan peluru masih ada di kakinya, bahkan sekarang bernanah,” ucap Fatmawati dengan suara bergetar, Senin (6/7/2025) malam.
Selain ditembak, Fadly disebut dipijak dan ditendang hingga tulang kakinya patah.
Kondisi ini membuatnya kesulitan berjalan di dalam Rutan Kelas IA Labuhan Deli.
Tuduhan Penyiksaan dan Pelanggaran HAM
Fatmawati menuturkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat resmi. Ia bahkan menyebut anaknya diborgol ganda, dilakban matanya, ditumbuk perutnya, lalu diseret ke mobil.
“Saya dengar anak saya cerita, polisi sempat bilang ‘kita eksekusi di mana dia?’ sebelum akhirnya ditembak di kedua kaki,” kata Fatmawati.
Pihak keluarga juga mengaku kehilangan uang setoran tambak kepiting Rp1,7 juta, jam tangan, dan handphone yang disita polisi tanpa dicatat dalam BAP.
Persidangan Daring dan Keterbatasan Dana
Selama proses persidangan, Fadly tak pernah dihadirkan langsung di PN Medan.
Sidang selalu digelar daring dengan alasan tidak ada anggaran negara. Padahal keluarga sudah menawarkan biaya pribadi untuk membawa Fadly ke pengadilan.
“Kami ajukan biar kami bawa sendiri anak kami, tapi tidak dikasih. Katanya negara tak ada dana,” ujar Fatmawati.
Ahli Forensik Meragukan Dakwaan
Ahli forensik independen, Asan Petrus, menilai hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan JPU tidak konsisten.
Menurutnya, korban tawuran bernama Dian bukan meninggal karena luka bakar suar, melainkan akibat luka tembak masuk.
“Luka bakar tidak bisa dibedakan asalnya dari suar atau api lain. Dari hasil visum, jelas korban meninggal karena luka tembak, bukan suar,” tegas Asan.
Penasihat Hukum Minta Fadly Dibebaskan
Tim penasihat hukum Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fadly membunuh Dian.
Mereka menduga korban justru tertembak dari arah belakang oleh rekan tawurannya sendiri.
“Kalau suar ditembakkan dari jauh tidak akan menembus dada. Luka korban bulat seperti peluru senpi. Dugaan kuat korban meninggal karena senjata api, bukan suar milik terdakwa,” jelas PH.
Mereka juga menuding polisi melanggar hak asasi manusia karena membuat Fadly cacat permanen. Laporan atas dugaan pelanggaran ini sudah diajukan ke Propam Polri.
Tuntutan Jaksa dan Harapan Keluarga
Jaksa Penuntut Umum Lorita Tupaida Pane menuntut Fadly 10 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun keluarga berharap majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet memberi keadilan.
Fatmawati menutup kesaksiannya dengan permintaan penuh haru:
“Tolong bantu anak kami. Peluru di kakinya segera dikeluarkan. Kami mohon keadilan, Pak Presiden, Pak DPR Hinca Panjaitan, tolong bantu.”
(cr17/tribun-medan.com)