TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara cek daftar nama penerima Bansos PKH Agustus 2026 kini semakin mudah dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial, cekbansos.kemensos.go.id.
Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini menjadi salah satu bantuan sosial yang paling ditunggu masyarakat setiap bulan, khususnya menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga yang meningkat.
Dengan hanya bermodal NIK KTP dan data domisili, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH periode Agustus 2026.
Selain memudahkan akses informasi, sistem cek bansos online juga memastikan transparansi penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Penerima PKH akan mendapatkan pencairan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai jadwal wilayah masing-masing.
Jika nama tidak muncul dalam daftar, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke desa/kelurahan atau pendamping PKH untuk memastikan status DTKS.
• Daftar Bansos Resmi Cair Agustus 2026 Lengkap Cara Cek Nama-nama Penerima
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Gunakan browser HP atau laptop, pastikan koneksi internet stabil.
2. Masukkan data KTP
Isi NIK dan nama sesuai KTP.
3. Pilih wilayah domisili
Tentukan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Isi kode verifikasi
Masukkan captcha sesuai tampilan layar.
5. Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan status penerima bansos PKH Agustus 2026.
• Cara Daftar Bansos Online Lewat Perlinsos Digital
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bersyarat untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Nominal:
Ibu hamil/anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap).
Lansia/disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
Pendidikan: Rp900 ribu (SD), Rp1,5 juta (SMP), Rp2 juta (SMA).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan.
Pencairan dilakukan per tiga bulan, sehingga penerima bisa mendapatkan Rp600 ribu sekaligus untuk periode Juli–September.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Nominal: Rp450 ribu (SD), Rp750 ribu (SMP), hingga Rp1,8 juta (SMA/SMK) per tahun.
(*)