Maling Pagar Taman di Kampung Melayu Diringkus Saat Makan di Warteg
Satrio Sarwo Trengginas July 08, 2026 06:52 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Unit Reskrim Polsek Jatinegara, Jakarta Timur meringkus seorang pelaku komplotan pencurian pagar besi pada taman di kolong Flyover Kampung Melayu.

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suhartono mengatakan pelaku berinisial CAT (30) diamankan pada sebuah Warteg dekat dari lokasi kejadian pada Selasa (7/7/2026) siang.

"Dia sedang asyik makan di dalam sebuah Warteg. Kita amankan kemudian kita bawa ke kantor, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bayu di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara, CAT mengaku terlibat mencuri pagar besi taman di kolong Flyover Kampung Melayu aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Bersama empat rekannya yang masih buron CAT mengaku terlibat mencuri pagar besi taman, aksi ini dilakukan saat dini hari ketika kondisi di sekitar kolong Flyover Kampung Melayu sedang sepi.

Pagar besi hasil kejahatan pencurian komplotan CAT tersebut kemudian diangkut menggunakan unit bajaj, lalu dijual kepada seorang penadah dan hasilnya mereka bagi.

"Untuk pelaku yang kita amankan ini dia perannya adalah menaikkan besi pagar tersebut ke atas bajaj, kemudian mengikatnya. Terakhir dia melakukannya itu tiga hari yang lalu," ujarnya.

Bayu menuturkan untuk sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara belum dapat mengamankan barang bukti hasil kejahatan, karena pagar besi taman telah dijual ke penadah.

Berdasarkan keterangan CAT pagar besi dijual kepada penadah di kawasan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, namun pelaku tidak mengetahui pasti berapa harga besi yang dijual.

Alasannya CAT menyebut hanya terlibat dalam proses mencuri lalu mengangkut hasil kejahatan, dan mendapat pembagian uang dari temannya yang bertugas menjual ke penadah.

"Barang bukti sudah dijual oleh para pelaku. Informasi dari pelaku ini katanya dijual ke daerah Senen. Nanti kami akan dalami kembali untuk keberadaan barang bukti tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya, CAT yang kini diamankan di Polsek disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya pagar taman di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dicuri.

Para pelaku melakukan aksinya saat dini hari, ketika sedang tidak ada petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur maupun petugas lainnya yang berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan warga para setidaknya berjumlah lima orang pria, mereka membongkar pagar taman menggunakan perkakas lalu mengangkut hasil curiannya dengan bajaj.

Berita terkait

  • Baca juga: Aksi Pencurian Motor di PIK 2 Terbongkar, Pelaku Incar Kartu Parkir Tertinggal dan Tukar Pelat Nomor
  • Baca juga: Polisi Buka Data, Terjadi 5.436 Pencurian di Jabodetabek Selama 6 Bulan Terakhir
  • Baca juga: Kasus Dihentikan saat Terduga Pelaku Belum Diperiksa, Korban Pencurian di Jakpus Ngadu ke Kapolri

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.