Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Paman Dokter Icha Pakaenoni, Fabianus Banase, kembali menantang para terduga pelaku intimidasi di RS Leona Kefamenanu beserta penasihat hukumnya untuk menjalani sumpah adat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kedua belah pihak tidak mengandung kebohongan.
Fabianus menjelaskan bahwa proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU dan Polda NTT saat ini masih berjalan. Sementara itu, hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan telah dirilis.
"Kita lihat siapa yang berbohong dan siapa yang jujur. Empat oknum itu, termasuk kuasa hukumnya, juga harus hadir. Walaupun menjalankan profesi secara profesional, mereka menerima kuasa dari pihak yang didampingi," ujarnya pada Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: Keluarga Dokter Icha Minta BK DPRD TTU Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Menurut Fabianus, keluarga meminta agar kuasa hukum para terlapor turut mengikuti sumpah adat. Meskipun mereka menjalankan tugas sebagai penasihat hukum dalam proses peradilan, sumpah adat tetap dapat dilakukan.
Ia berpendapat, apabila para pihak tersebut menolak atau tidak bersedia mengikuti sumpah adat, hal itu dapat menimbulkan dugaan bahwa mereka menyampaikan keterangan yang tidak benar.
Fabianus juga menyebutkan bahwa masyarakat telah mendengar pernyataan Bupati TTU yang mendukung pelaksanaan sumpah adat. Karena itu, keluarga berencana menyurati Bupati TTU sepulangnya dari luar negeri agar memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat antara keluarga Dokter Icha dan oknum anggota DPRD TTU yang dimaksud.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Program Tiga Tungku yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten TTU, yang menempatkan unsur adat, gereja, dan pemerintah sebagai pilar yang memiliki peran yang sama.
Keluarga juga meminta Pemerintah Kabupaten TTU memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat dengan menghadirkan seluruh swapraja di Kabupaten TTU dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Sementara itu, kami masih menunggu hasil investigasi dari Kemendagri dan Komnas HAM," katanya.
Fabianus mengatakan, berdasarkan pernyataan dua anggota DPRD TTU melalui penasihat hukumnya, perkara tersebut merupakan dua kasus yang berbeda, yakni dugaan persoalan asmara dan bukan kasus intimidasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan investigasi harus dihormati. Namun, demi memastikan kejujuran keterangan dari kedua belah pihak, menurutnya sumpah adat tetap perlu dilaksanakan.
"Saat mereka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, mereka mendatangi rumah-rumah adat untuk meminta dukungan para leluhur," ujarnya.(bbr)