PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sidang kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/7/2026).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, dan Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, Syakran Rudy, sebagai saksi ahli.
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp89.701.442.371. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026.
Dalam kesaksiannya, Syakran Rudy mengatakan bahwa bekas tambang yang kemudian dilakukan penambangan yang seharusnya tidak dilakukan, itu adalah perbuatan melawan hukum dalam aspek keuangan negara.
“Jadi bekas tambang seharusnya itu tidak dilakukan penambangan, namun dilakukan penambangan maka itulah kerugian negara itu terjadi. Jadi, itulah prinsip awal perbuatan melawan hukum," kata Syakran.
"Kalau dari perspektif keuangan negara, siapa saja yang dapat menghitung kerugian negara, itu hanya memperkirakan nilai kerugian negara yang terjadi. Para auditor itu hanya memperkirakan, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis," ujarnya.
Ia pun memberikan penjelasan mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.
Syakran menegaskan BPKP, termasuk pihaknya, memiliki kewenangan dalam penghitungan tersebut.
"Jadi, BPK, BPKP, internal audit, inspektorat, internal audit perusahaan BUMN, termasuk kantor akuntan publik, kalau perusahaan-perusahaan swasta atau perusahaan negara yang berkaitan dengan kerugian negara," tuturnya.
Terkait dengan pengembalian kerugian negara, kata Syakran, hal itu tidak menghilangkan status bersalah atau menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
"Berkaitan dengan nilai kerugian negara, memutus, meskipun itu dikembalikan, disetor, dijual, itu tidak menghilangkan peristiwa kerugian negara yang terjadi, tidak mengurangi nilai kerugian negara yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Syakran menyebutkan, keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi pemerintahan negara. (riz)