TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berakhir Desember 2026.
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Skema ini merupakan solusi penataan tenaga honorer yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Sebelum masa kontrak berakhir, akan dievaluasi kinerja bagi seluruh PPPK.
Evaluasi ini menjadi sebagai dasar untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah PPPK paruh waktu menanti harapan besar.
Selain perpanjangan kontrak, mereka juga berharap akan naik status sebagai PPPK penuh waktu.
Salah satunya, Muhammad Hatta, PPPK Paruh Waktu yang telah berusia 54 tahun.
Ia akan memasuki masa pensiun empat tahun ke depan.
"Mudah-Mudahan bisa cepat diprioritaskan, yang sudah tua-tua supaya bisa terangkat jadi ASN, minimal jadi penuh waktu," ujarnya saat ditemui di Kantor Sekretarat Daerah Maros, Rabu (8/7/2026).
ASN dimaksud Hatta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS berstatus pegawai tetap, memiliki jenjang karier hingga pensiun, dan mendapat hak pensiun sesuai ketentuan.
Ayah anak tiga itu telah mengabdi di Sekretariat Pemda Maros sebagai honorer tata usaha sejak tahun 2008 atau 18 tahun lalu.
Kemudian naik status sebagai PPPK paruh waktu Desember 2025 lalu.
"Sekarang saya masuk di perlengkapan," sebutnya.
Tiap bulannya ia menerima Rp900 ribu.
Uang tersebut digunakan untuk pengeluaran rumah tangga.
Di samping itu, ia juga mengerjakan tambak milik keluarganya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
"Harapannya hanya satu, bisa masuk prioritas penuh waktu," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan PPPK lainnya, Risna.
"Harapan saya bisa diangkat jadi full waktu," harapnya.
Ibu anak satu itu menyebutkan gajinya Rp800 ribu per bulan selama bertugas sebagai Protokoler Pemkab Maros,.
Ia berharap, jika kontraknya diperpanjang sebagai PPPK paruh waktu, gaji yang diberikan bisa bertambah.
"Sempat bisa dikasih naik lagi," sebutnya.
Sama seperti Hatta, Risna telah mengabdi sebagai honorer sejak 2008 lalu.
Upahnya digunakannya sebagai biaya transportasi dan uang makan.
"Gaji digunakan untuk transportasi dan makan, kalau suami kerja sebagai pegawai swasta," sebutnya. (*)