TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar mengejutkan datang dari Polda Jawa Tengah terkait penanganan kasus oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N.
Di balik aksi kejinya yang diduga menyiksa hingga menyekap istri sirinya, MAN (30), pihak kepolisian kini membongkar fakta baru mengenai tabiat buruk sang aparat yang ternyata sudah berulang kali tersandung kasus disiplin dan etik sejak belasan tahun silam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa tindakan indisipliner Aiptu N bukan hal baru di lingkungan korps kepolisian.
Berdasarkan catatan rekam jejaknya, oknum polisi aktif ini sudah pernah menjalani sidang akibat kasus minuman keras (miras) dan skandal asmara terlarang beberapa tahun lalu.
Baca juga: Nasib MAN Korban KDRT Aiptu N di Tegal yang Alami Luka Bakar, Kini Mulai Terima Donasi
Meski tidak merinci sanksi spesifik yang dijatuhkan pada masa lalu termasuk sidang miras pada 2010 dan asmara terlarang pada 2017, Artanto menegaskan bahwa saat ini Bid Propam Polda Jateng tengah bergerak cepat memproses pelanggaran berlapis yang dilakukan Aiptu N dalam kasus terbaru ini.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Pembongkaran rekam jejak masa lalu Aiptu N ini mencuat setelah korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Langkah hukum ini diambil dengan pendampingan tim hukum Hotman 911 setelah korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa.
"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," ujar Kuasa hukum korban, Raden Reza, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026) malam.
Pernikahan siri yang dijalani sejak 2023 berubah menjadi mimpi buruk bagi M.
Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga dipaksa masuk ke dalam lingkaran bisnis barang haram oleh pelaku.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden Reza membeberkan kekejaman pelaku.
Baca juga: Nikahi Wanita Tegal dan Menyiksanya, Aiptu N Ternyata Punya Istri Sah, Tak Tahu Suami Nikah Lagi
Untuk menutupi perbuatan brutalnya yang mengakibatkan korban menderita luka bakar hingga 47 persen di tubuhnya, Aiptu N sempat membawa MAN ke rumah sakit namun mencoba memanipulasi penyebab luka tersebut sebelum akhirnya meninggalkan korban begitu saja.
"Jadi ketahuannya gimana karena apa, pihak korban diantar oleh terduga pelaku ke rumah sakit. Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," jelas Raden Reza.
Kekejaman Aiptu N diperparah dengan taktik intimidasi memanfaatkan ancaman penyebaran video asusila melalui rekaman CCTV.
Hal inilah yang membuat korban tertekan secara psikologis dan tidak berdaya selama bertahun-tahun.
"Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu," tutur Raden Reza.
Kasus yang mencoreng institusi ini kini mendapat atensi penuh. Pelaku dikabarkan telah diamankan di Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan kode etik profesi.
"(Pelaku anggota Polri) masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri," ungkap Raden Reza.
Sementara itu, korban MAN langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menggunakan ambulans guna menjalani visum menyeluruh untuk memperkuat bukti di persidangan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com