TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan satu santri dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.
Ia juga meminta aparat menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk siapa pun yang berupaya menghambat pengungkapan kasus tersebut.
"Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya," kata Lalu Hadrian, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Kasus 3 Santri Lombok Tengah Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Naik ke Penyidikan, Pakai KUHP Baru!
Legislator dari Daerah Pemilihan NTB II itu juga menyoroti informasi yang menyebut peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama.
Namun, penanganan serius dari aparat penegak hukum baru dilakukan belakangan.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
Ia menilai dugaan adanya keterlambatan penanganan maupun upaya menutupi kasus tidak boleh diabaikan.
Seluruh rangkaian peristiwa, kata dia, harus diungkap secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
"Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya.
Selain meminta pengusutan menyeluruh, Lalu juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.
Informasi yang diterimanya menyebut keluarga korban diduga mendapat tekanan agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Jika dugaan itu terbukti, ia menilai tindakan tersebut harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Ia pun berharap seluruh fakta dalam kasus ini dapat diungkap secara terang sehingga keadilan bagi para korban dan keluarganya benar-benar terwujud.
Dia menilai apabila dugaan itu terbukti, maka pihak yang melakukan tekanan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini," ucapnya.
Lalu menegaskan pondok pesantren seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi para santri.
Sebab itu, setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan harus segera dilaporkan kepada aparat dan ditangani secara terbuka.
"Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Ia pun meminta kepolisian tidak hanya menindak pelaku utama pembakaran, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses penegakan hukum.
"Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pembakaran santri ini jadi perhatian seusai video yang memperlihatkan korban luka beredar di media sosial.
Sebanyak dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu orang lainnya meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula dari tindakan perundungan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang korban.
Kemudian perundungan ini dilaporkan ke pihak ponpes dan membuat terduga pelaku ditegur.
Baca juga: Pilu Pengakuan Santri Korban Kiai Ashari, Disuruh Menemani Tidur di Kamar dengan Dalih Menyembuhkan
Tak terima ditegur, terduga pelaku mengajak tiga korban ke ruangan bekas kamar ustaz yang tak digunakan dengan alasan membuat katapel.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku meminta seorang temannya membeli bensin dengan alasan untuk mengecat.
Saat berada di ruangan, para santri diduga membakar sejumlah sampah termasuk kertas mika yang diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Api kemudian menyentuh tangan santri tersebut sehingga secara spontan dikibaskan dan mengenai barang lain.
Terduga pelaku lantas keluar ruangan saat api membesar, namun pintu diduga tertutup keras sehingga tiga korban yang masih di dalam ruangan menjadi terjebak.
Korban kemudian dievakuasi setelah santri lain mendengar teriakan minta tolong dan mendobrak pintu ruangan.
Terkait insiden ini, pihak ponpes menyatakan sudah bertanggung jawab terhadap para korban.
Pihak ponpes juga membantah tuduhan yang menyebut mereka mengancam korban akan memberikan denda adminitratif jika berani membongkar kasus ini.
Terkait laporan ke polisi, pihak pesantren menyatakan akan menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
(TribunTrends/Tribunnews/Chaerul Umam)