TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten, menurunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi dugaan pembabatan kawasan hutan di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju pada Rabu (8/7/2026).
Tim yang terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diterjunkan berdasarkan surat tugas tertanggal 8–9 Juli 2026 di perlihatkan kepada tribun-sulbar.com
Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah lokasi yang diduga dibabat tersebut benar-benar berada di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan kehutanan.
Baca juga: Harga Telur Terjun Bebas, Penjual Kue di Polman Bahagia Pengeluaran Makin Berkurang
Baca juga: Penyebab Kebakaran Lahan Sumare Mamuju Masih Diselidiki, Cuaca Panas Diduga Picu Api Menyebar
"Ini surat tugas KPH saya. Jadi mereka sudah turun untuk verifikasi dulu, apakah itu masuk kawasan hutan atau tidak," kata Zulkifli kepada Tribun-Sulbar.com saat diwawancarai, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar bagi DLHK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila terbukti lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung atau kawasan hutan negara, DLHK akan lebih dahulu memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan pembukaan lahan.
Namun, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau benar ini hutan lindung kami peringatkan dulu. Tapi kalau tidak diindahkan, kami laporkan ke Gakkum Kehutanan agar diproses secara hukum," tegas Zulkifli.
DLHK Sulbar memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif guna memastikan status lahan yang dipersoalkan sebelum mengambil langkah penegakan hukum.(*)