Usul Hak Angket ke Pemprov Sulsel, Kadir Halid: Demi Selamatkan Aset Rakyat
Ari Maryadi July 08, 2026 02:08 PM

 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menegaskan hak angket terkait kerja sama proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) perlu segera dilanjutkan. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset milik Pemprov Sulsel.

Menurut Kadir, pembentukan hak angket bukan sekadar agenda politik di DPRD Sulsel.

Namun melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan kejelasan status aset daerah dalam proyek reklamasi tersebut.

“Hak angket ini penting sekali karena kita mencari aset-aset milik Pemprov Sulsel. Ini aset rakyat Sulawesi Selatan yang harus jelas keberadaannya,” kata Kadir Halid saat ditemui di DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (8/7/2026).

Hak angket adalah hak istimewa yang dimiliki oleh DPRD Sulsel. Tujuannya melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Penyelidikan ini biasanya dilakukan apabila kebijakan tersebut penting, strategis, berdampak luas, dan diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kadir menjelaskan, dukungan terhadap pembentukan hak angket kini semakin menguat.

Menurutnya, tujuh fraksi di DPRD Sulsel telah menyatakan dukungan sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna.

“Sudah tidak ada lagi hambatan. Tinggal dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan, setelah itu dibentuk panitia khusus (Pansus),” ujarnya.

Kadir mengungkapkan, pembahasan hak angket telah berlangsung cukup lama.

Meski demikian, ia menilai perjuangan tersebut membutuhkan proses karena menyangkut kepentingan aset daerah.

“Perjuangan ini memang butuh proses. Tapi sekarang kesepakatan sudah tercapai sehingga tidak ada lagi hambatan untuk melanjutkannya,” kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Kadir, salah satu fokus utama hak angket ialah menelusuri keberadaan aset Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan CPI.

Ia menjelaskan, sebelum kerja sama reklamasi dilakukan, Pemprov Sulsel telah memiliki aset tersebut yang bahkan telah bersertifikat.

Namun setelah kerja sama berjalan, keberadaan aset itu dinilai belum memiliki kejelasan.

“Sebelum kerja sama reklamasi, Pemprov sudah memiliki aset 12,11 hektare yang sudah bersertifikat. Nah, sampai sekarang aset 12,11 hektare itu di mana, itu yang sedang kita cari,” ujarnya.

Kadir memperkirakan nilai aset tersebut saat ini mencapai lebih dari Rp2 triliun apabila mengacu pada harga pasar.

“Kalau dihitung berdasarkan harga pasar sekarang, nilainya sekitar Rp2,4 triliun,” kata dia.

Ia berharap Pemprov Sulsel mendukung penuh pembentukan hak angket karena tujuannya untuk memperjelas dan menyelamatkan aset daerah.

“Seharusnya Pemprov mendukung karena ini mencari aset Pemprov. Ini aset rakyat Sulsel,” tegasnya.

Apabila hak angket disetujui dalam rapat paripurna, DPRD Sulsel akan membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pendalaman.

Pansus nantinya akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kerja sama proyek reklamasi CPI guna memperoleh keterangan secara komprehensif.

“Kalau sudah disetujui di paripurna, langsung dibentuk pansus. Semua pihak yang berhubungan dengan persoalan ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kadir.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar Andi Ayu Indira menilai pembahasan hak angket tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian serta langkah penyelamatan terhadap aset daerah.

“Kami mendorong untuk segera dilanjutkan pembahasan terkait usulan usulan tentang kerja sama antara Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri dalam rangka menyelamatkan aset daerah pada proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI),” kata Ayu Indira.

Ia berpandangan pembahasan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menurut politisi partai berlambang pohon beringin itu, kejelasan status dan langkah penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aset daerah harus menjadi perhatian pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Terlebih memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Selain itu, ia juga menilai setiap proses yang berkaitan dengan aset daerah harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Golkar juga mengingatkan bahwa pembahasan hak angket tidak semata dipandang sebagai proses politik.

Namun juga bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir secara langsung dan diwakili Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.