BANJARMASINPOST.CO.ID - Karina Ranau istri mendiang aktor Epy Kusnandar kembali jadi sorotan. Penyebabnya, dia jadi korban penganiayaan.
Adanya kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Karina Ranau, masih ditangani Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Karina Ranau melaporkan kasus ini buntut dirinya menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di warung miliknya bernama Warung Jukut Goreng Samali yang berlokasi di Jalan Haji Samali, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Lewat unggahan di Instagram, istri mendiang pemain sintron Preman Pensiun itu sempat membagikan video rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan dari seorang pria.
Dalam rekaman video, Karina tampak didorong oleh pelaku hingga terpental ke pinggir jalan.
Baca juga: Tak Lagi Bayar Cicilan Rumah Sarwendah, Ruben Onsu Sakit Hati Tindakan Pacar Giorgio Itu: Harga Diri
Kejadian itu bermula dari pelaku yang ingin memesan makanan saat warung belum sepenuhnya siap.
Karina dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga kontak fisik tak terhindarkan.
Sebelum Karina melaporkan kejadian tersebut, pelaku rupanya langsung ditangkap dan diamankan oleh kepolisian karena viral di media sosial.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengungkap pelaku sempat ditahan selama 1x24 jam.
"Saat itu belum ada laporan, lihat ada viral di lingkungan Pancoran kami langsung melakukan langkah untuk melakukan penangkapan menelusuri alamat tersebut, akhirnya bisa kita amankan selama 1 kali 24 jam," kata Mansur, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (8/7/2026).
Mansur kemudian menjelaskan motif dari pelaku penganiayaan terhadap istri pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku tak terima saat dirinya tak dilayani oleh Karina saat ingin membeli makanan.
"Jadi ada rasa kenapa saya beli makan yang sama kok enggak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin? Karena ada pembelian cara online dan offline ya, yang bersangkutan ini melalui dengan offline, yang dilayanin duluan itu yang online," jelas Mansur.
Pelaku kemudian tersulut emosi hingga kontak fisik tak terhindarkan.
Disampaikan Mansur, untuk sementara ini pelaku dibebaskan, tapi nantinya akan ditindaklanjuti kembali saat proses hukum berjalan.
"Sementara pelaku kita lepas, nanti nunggu proses berikutnya," terang Mansur.
Karina Ranau disebut telah memaafkan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Meski demikian, Karina tetap menginginkan proses hukum terus berjalan hingga tuntas.
"Ya terkait RJ (Restorative Justice), bahwa syarat-syarat RJ itu kan memang sudah diatur. Misalnya bukan tindak pidana pertama, terus yang kedua ada pemberian maaf, ada pemulihan hak korban," kata Hendro Widodo kuasa hukum Karina Ranau di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan terkait kemungkinan restorative justice sepenuhnya diserahkan kepada Karina Ranau sebagai korban.
Namun, meski secara pribadi telah memaafkan, Karina tetap berharap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
"Nah itu yang kami serahkan semuanya kepada klien. Namun klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan karena pemenuhan hak yang dimaksud klien kami adalah ketika pelaku ihukum mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia, kurang lebih seperti itu," ujar Hendro.
Namun, Karina dengan tegas memilih untuk terus melanjutkan proses hukum.
Bagi Karina, ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan soal harga diri seorang perempuan dan pelajaran moral bagi laki-laki agar tidak bertindak kasar di ruang publik.
"Untuk damai rasanya terlalu cepat. Mereka bisa enggak menggantikan rasa sakitnya kedua orang tua saya? Saya ingin memberikan pelajaran saja, efek jera saja. Karena kemarin itu dari hasil BAP-nya masuk ke undang-undang kekerasan," ungkapnya saat awal membuat laporan penganiaayaan.
Kini, Karina Ranau mengaku masih berusaha memulihkan kondisi mentalnya setelah insiden tersebut.
"Tadinya saya sempat mau ke psikolog cuman saya masih mengerem diri karena pada saat almarhum suami meninggal saya pernah ke psikolog juga untuk bangkit dan sembuh dan saya sudah sembuh. Saya menghindari untuk pergi ke psikolog itu tapi jika memang itu nantinya saya perlukan mungkin saya akan pergi ke sana," ucap Karina.
Sementara itu, Karina Ranau mengaku masih mengalami trauma setelah menjadi korban dugaan penganiayaan.
Peristiwa yang dialaminya itu meninggalkan dampak psikologis hingga membuatnya kesulitan menjalani aktivitas seperti biasa.
Karina mengungkapkan kondisi mentalnya belum sepenuhnya pulih meski kasus tersebut kini telah bergulir ke ranah hukum.
Demi memulihkan kondisi emosionalnya, ia berencana mencari bantuan profesional dengan berkonsultasi kepada seorang psikolog.
"Tadinya saya sempat mau ke psikolog, cuman saya masih mengerem diri," kata Karina.
Kini masih mempertimbangkan niatnya tersebut, Karina teringat dirinya yang pernah ke psikolog usai meninggalnya Epy Kusnandar pada Desember 2025 lalu.
Hal itu dilakukan Karina agar dirinya bisa bangkit setelah kehilangan suami.
"Pada saat suami saya meninggal, saya pernah ke psikolog juga untuk bangkit dan sembuh, dan saya sudah sembuh saya menghindari untuk pergi ke psikolog," beber Karina.
Untuk saat ini, Karina masih mencoba untuk mengurungkan niatnya tersebut.
Namun jika memang nantinya membutuhkan pendampingan atas rasa traumanya, Karina siap mendatangi psikolog.
"Jika memang itu nanti saya perlukan mungkin saya akan ke psikolog," ujar Karina.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)