TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo telah mengumumkan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Banyuroto di Kapanewon Nanggulan tak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta menjelaskan kebijakan itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan.
"SE itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa TPA hanya menerima residu (sampah yang tidak bisa lagi diolah," jelas Duana pada Rabu (08/07/2026).
Ia menjelaskan kebijakan itu dibuat demi menjaga TPA Banyuroto agar tidak cepat penuh karena didominasi sampah organik. Keberadaan sampah organik juga dinilai menyebabkan masalah lingkungan, seperti air lindi hingga gas metana.
Menurut Duana, kebijakan seperti ini bukanlah hal baru lantaran sudah banyak daerah yang melakukan langkah serupa. Ia justru menilai Kulon Progo termasuk ketinggalan dalam menerapkan kebijakan itu.
"Lewat kebijakan ini, kami mendorong masyarakat Kulon Progo untuk memilah sampah organik dan anorganik serta mengolahnya," ujarnya.
Duana mengakui tidak mudah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mengolah sampah. Ia pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada sampah jenis organik yang masuk ke Depo Wates hingga terbawa ke TPA Banyuroto.
Namun pihaknya tetap menggencarkan sosialisasi demi mengubah pola pikir masyarakat agar mau memilah dan mengolah sampah. Seperti dengan mengolah sampah secara mandiri di rumah atau bekerjasama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) Pengelola Sampah.
"Kebijakan ini menjadi langkah agar ada semangat gotong-royong dalam mengurangi sampah dari sumbernya," kata Duana.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan dan Pertamanan, DLH Kulon Progo, Budi Purwanta mengatakan sampah organik mendominasi separuh dari timbulan sampah yang masuk ke TPA Banyuroto. Setiap harinya, ada sekitar 33 ton sampah yang masuk ke TPA.
Menurutnya, adanya sampah organik tak hanya memenuhi landfill TPA Banyuroto, tapi juga menimbulkan masalah lingkungan. Dampaknya pun ikut dirasakan oleh warga yang tinggal di dekat TPA.
"Selama bertahun-tahun warga Banyuroto harus berbagi aroma sampah dari TPA ini," ujar Budi.
Ia mengatakan sampah organik yang masuk TPA Banyuroto jauh berkurang sejak kebijakan itu diberlakukan. Kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA Banyuroto juga dicek guna memastikan apakah masih ada sampah organik yang masuk.
Menurut Budi, warga bisa mengolah sampah organik untuk menjadi bahan bermanfaat. Seperti menjadi pakan ternak hingga diolah menjadi pupuk kompos yang bermanfaat untuk tanaman.
"Warga di sektor hulu diharapkan punya kesadaran bahwa sampah yang ditumpuk di TPA Banyuroto berdampak pada kenyamanan warga sekitar," jelasnya.(alx)