TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN-Malam di kawasan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, berubah menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika.
Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bergerak dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Baut Lingkungan II, Gang Selamat, Minggu dini hari (5/7/2026).
Dua pria berinisial LD (40) dan PK (29) diamankan petugas sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita 18 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan, setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan kedua tersangka berada di dalam rumah.
“Berdasarkan informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Menurut kepolisian, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun asal barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur peredaran narkotika kerap memanfaatkan lingkungan permukiman.
Karena itu, kepolisian mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kawasan masing-masing agar tidak menjadi ruang bagi peredaran barang terlarang tersebut.(Jun-tribun-medan.com).