TRIBUNBANYUMAS.COM.COM, SEMARANG - Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap. Pencairan dilakukan sesuai pengajuan dari masing-masing RT yang telah melalui proses verifikasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto mengatakan, sosialisasi terkait program tersebut telah selesai dilaksanakan dan saat ini mayoritas pengajuan memasuki tahap verifikasi.
"Ya, sosialisasi sudah kita laksanakan dan beberapa RT dan RW di bulan Juni kemarin juga sudah ada yang mengajukan. Maka kami berharap semuanya bisa mengajukan lewat RAP (rencana anggaran pelaksanaan) yang nanti akan diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran dan KPA (kuasa pengguna anggaran)" jelas Eko, Rabu (8/7/2026).
Eko menyebutkan, dana BOP sudah mulai dicairkan kepada sejumlah RT yang telah memenuhi persyaratan. Adapun menurutnya, proses pencairan sudah berlangsung sejak Juni.
"Sudah," katanya memastikan.
Menurutnya, pengajuan diperkirakan akan lebih banyak dilakukan selama Juli seiring proses verifikasi yang terus berjalan.
"Ya kemarin Juni sudah ada. Iya, memang lebih banyak nanti pada bulan Juli ini. Awal-awal ini, ini sudah verifikasi dan sudah ada yang mengajukan. Kan langsung nanti pengajuannya ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," katanya.
DP3A juga mengimbau seluruh RT segera mengajukan pencairan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Pengajuan kalau bisa sebelum bulan Juli ini berakhir," kata Eko.
Ia menambahkan, meski dalam Peraturan Wali Kota batas pengajuan ditetapkan hingga 30 Juli, pihaknya berharap proses pencairan dapat segera diselesaikan agar dana bisa dimanfaatkan pada Agustus.
"Memang kalau di dalam Perwal, batasnya 30 Juli. Tetapi kami berharap segera dicairkan, karena bulan depan kan sudah Agustus bisa digunakan untuk membantu dalam perayaan 17-an maupun yang lain-lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada di Perwal 20 tahun 2026," ujarnya.
Aturan
Eko menjelaskan, penggunaan dana BOP telah diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 20 Tahun 2026. Dana dapat digunakan untuk biaya administrasi, kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lingkungan.
"Kan harus dilakukan tiga hal. Satu untuk administrasi, maksimal 2,5 persen atau 625.000 selama setahun ya."
"Yang kedua untuk kegiatan sosial, kegiatan budaya, pengembangan pariwisata, maupun pemberdayaan masyarakat dan yang ketiga untuk lingkungan hidup, untuk penghijauan, kemudian untuk pemeliharaan, perbaikan, sarana prasarana dan utilitas di lingkungan RT, masing-masing RT," jelasnya.
DP3A berharap seluruh RT memanfaatkan program tersebut. Bagi RT yang memutuskan tidak mengajukan BOP, menurutnya, alasan penolakan harus disampaikan melalui hasil musyawarah warga.
"Diharapkan semua mengambil dan untuk tahun ini ada kita harapkan untuk RT yang tidak mengambil itu harus ada pertemuan warga, kemudian alasan tidak mengambil itu harus jelas, sehingga kita bisa melakukan monitoring evaluasi kenapa tidak ngambil seperti itu," katanya.
Terkait penggunaan anggaran, Eko menyebut dana BOP tidak boleh digunakan untuk membayar honor pengurus RT karena telah memiliki alokasi tersendiri.
"Contohnya adalah satu, digunakan untuk honor, insentif pembayaran pada pengurus RT. Itu kan sudah ada honornya sendiri," tegasnya.
Ia berharap penggunaan dana BOP tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan prioritas mendukung ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan hidup.
"Ya, kita berharap sih semua sesuai dengan Perwal 20 tahun 2026. Kan tadi luas banget, bisa digunakan untuk administrasi, kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk kegiatan sarana prasarana lingkungan seperti utilitas, pemeliharaan, perbaikan sarana prasarana di RT tersebut," tuturnya.
*Menunggu Reimburse Pengeluaran Awal Tahun*
Sementara itu, di tengah proses pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT tahun 2026 ini, sebagian pengurus RT telah lebih dulu menggunakan kas RT untuk membiayai sejumlah kegiatan lingkungan.
Sebagian kini menunggu proses pengajuan dan penggantian biaya (reimburse) sesuai ketentuan program.
Satu di antara RT, Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Adenniyar mengatakan, pihaknya telah mengajukan BOP tahun ini.
Sebelum dana dapat dicairkan, sejumlah kegiatan sudah lebih dahulu dibiayai menggunakan kas RT.
"Ya kita ajukan sekarang, karena kan baru baru bisa diajukan sekarang," tuturnya.
Menurutnya, dalam sosialisasi yang diterima, biaya kegiatan yang telah dikeluarkan sejak awal tahun dapat diajukan untuk penggantian.
"Oh iya ini kan bisa di-reimburse. Kebetulan kemarin sudah kita breakdown dari Januari sampai Desember itu, Januari ada beberapa kegiatan, Februari juga ada beberapa kegiatan karena BOP itu belum bisa dicairkan.
Sampai Juli ini, itu kemarin pas sosialisasi bisa di-reimburse. Jadi memang kita sudah siapkan dokumentasinya, terus mungkin habisnya berapa anggaran yang digunakan berapa itu sudah bisa. Kemarin sementara pakai kas RT sih," terangnya kepada Tribun Jateng.
Baca juga: 42 Naskah Kuno Ditemukan di Cilacap, Ditulis di Daun Lontar hingga Batu Giok
Ia memperkirakan dana kas RT yang telah digunakan mencapai sekitar Rp7 juta.
"Sudah habis sekitar 7 jutaan," sebutnya.
Anggaran tersebut, kata dia, digunakan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan.
"Untuk kirab budaya yang Mbah Syafii, terus untuk jumpa bulan kan bisa kemarin, terus kerja bakti bikin taman toga, terus perbaikan tempat sampah dan lain-lain gitu. Banyak yang kecil-kecil, cuma sudah ada sih totalnya sekitaran segitu," terangnya.
Adenniyar mengaku mekanisme penggantian biaya telah dijelaskan dalam sosialisasi.
"Sudah ada ketentuannya, (untuk kegiatan tersebut).bisa. Ketentuannya dari awal emang bisa di-reimburse, jadi kita tenang sih pasti akan diganti," katanya.
Meski demikian, ia berharap pencairan BOP pada tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan lebih awal agar RT tidak perlu menggunakan kas internal terlebih dahulu untuk membiayai kegiatan warga.
"Harapannya sih kalau bisa dari awal tahun. Jadi awal tahun kan sudah ada banyak kegiatan. Misal kalau di tempat saya itu ada setiap setelah lebaran ada kirab Mbah Syafii, nah itu bisa kita gunakan.
Terus misal kemarin ada Iduladha, ada Idulfitri juga kan ada takbir keliling juga itu kalau bisa cair di awal tahun, bisa digunakan cepat sebenarnya, jadi gitu kita enggak nombok dulu gitu loh," ujarnya.
Menurutnya, pencairan sejak awal tahun juga akan membuat pemanfaatan dana BOP lebih awal.
"Bisa dimanfaatkan lebih awal," ucapnya.
Berkaca pada pelaksanaan tahun sebelumnya, Adenniyar memperkirakan anggaran BOP di wilayahnya belum terserap seluruhnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui angka pasti karena saat itu masih menjabat sebagai sekretaris RT.
"Kurang tahu ya karena saya tahun kemarin belum ditunjuk, belum dikasih amanah sama warga jadi ketua RT. Cuman saya jadi sekretaris kayaknya sih enggak sampai Rp25 juta, enggak sampai habis," sebutnya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran terbesar pada tahun lalu dialokasikan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
"(Anggaran terbesar) untuk 17-an," imbuhnya. (idy)