Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Pengamat: Secara Prosedur yang Dilakukan Polisi Bertentangan UU
Suci BangunDS July 08, 2026 02:23 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., menyebut bahwa secara prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, bertentengan dengan peraturan Undang-Undang (UU).

Hal tersebut, kata Hafid, berdasarkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (7/7/2026).

Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta ini mengatakan praperadilan adalah hak yang boleh digunakan dan juga boleh tidak digunakan oleh Roy Suryo.

"Jadi kalau Roy Suryo mengajukan haknya, ya itu adalah hak dari Roy Suryo, dan boleh digunakan, boleh tidak. Artinya tidak wajib. Ini pilihan strategi, pilihan pencarian keadilan prosedural kira-kira begitu," kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).

"Ketika ajuan gugatan peraturan peradilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan dikabulkan, maka secara prosedur, apa yang dilakukan oleh kepolisian itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan aturan hukum," lanjutnya.

Hafid Zakariya menjelaskan beberapa hal yang dilakukan kepolisian namun bertentangan dengan UU tersebut terkait penangkapan Roy Suryo.

"Misalkan dalam konteks tanggal pengajuan izin ke pengadilan negeri, itu kan ada problem di situ. Tanggal-tanggalnya itu kan ada problem," ujarnya.

"Artinya, ajuannya sudah lama, kok dilakukan baru sekarang. Seharusnya kan diajukan tentu sebaiknya diajukan berdekatan, itu dianggap wajar oleh majelis hakim," sambungnya.

Baca juga: Alumni S1 Hukum UI Nilai Roy Suryo Ulur Waktu Sidang Ijazah Jokowi karena Ajukan Praperadilan Kedua

Hafid berpandangan bahwa tradisi terhadap praperadilan menjadi penting untuk menjaga kehati-hatian dari penegak hukum dalam menjalankan kegiatan atau aktivitas penyidikan.

"Sehingga ketika dia melakukan upaya paksa yang menjadi kewenanganya, itu harus benar-benar firm dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo

Hakim I Ketut Darpawan menilai penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo di rumah pakar telematika ini pada 19 Juni 2026 tidak sah.

MENANG PRAPERADILAN - Momen Roy Suryo angkat kedua tangannya ke udara saat dengar hakim kabulkan Praperadilan-nya lawan Polda Metro Jaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Wajah Roy juga tampak berseri-seri ketika mengetahui gugatannya itu dikabulkan oleh hakim.
MENANG PRAPERADILAN - Momen Roy Suryo angkat kedua tangannya ke udara saat dengar hakim kabulkan Praperadilan-nya lawan Polda Metro Jaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Wajah Roy juga tampak berseri-seri ketika mengetahui gugatannya itu dikabulkan oleh hakim. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Hakim juga menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak sah.

Tidak hanya itu, hakim PN Jaksel tersebut juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," kata I Ketut Darpawan, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa.

"Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," jelasnya.

Roy Suryo sudah dinyatakan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jaksel pada Senin (22/6/2026).

Ia ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu.

Setelah itu, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin pagi.

Pada Senin sore, Roy Suryo dan dokter Tifa terlihat keluar dari Kejari Jaksel dan disampaikan tidak ditahan.

Meski dinyatakan tidak ditahan, Roy Suryo tetap mengajukan gugatan praperadilan, sementara dokter Tifa tidak.

(Tribunnews.com/Rakli)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.