SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Salah satu butir isi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki menyebutkan akan diberikan lahan sekira 2 Hektare (ha) per orang yang dinyatakan sebagai eks kombatan dan juga korban konflik di Aceh.
Setelah 21 tahun damai Aceh masih menjadi penantian bagi para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik.
Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Pidie tetap komit memperjuangkan lahan pertanian untuk eks kombatan dan korban konflik ini.
"Ya betul kami masih memperjuangkan. Kami harapkan janji dari pemerintah pusat untuk korban konflik dan juga eks kombatan GAM ini bisa diwujudkna.
Kami menagih janji itu. BRA Pidie kembali menagih realisasi janji tersebut kepada pemerintah," kata Ketua BRA Pidie, Hasballah atau yang akrab disapa Polem Tiro didampingi tenaga Teknis BRA Pidie Muktadir di Sigli, Rabu (8/7/2026).
Dia menuturkan, pihaknya hanya menuntut agar pemerintah merealisasikan isi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, khususnya terkait penyediaan lahan pertanian bagi eks kombatan GAM dan masyarakat yang mengalami dampak konflik.
"Kami sudah turun meninjau calon lokasi salah satunya di Gempang.
Kami hanya menuntut isi perjanjian. Kami menuntut apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam MoU Helsinki untuk masyarakat GAM dan korban konflik," kata Hasballah, yang juga merupakan mantan kombatan GAM dan lulusan Tripoli.
Menurut Hasballah, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah penerima manfaat program tersebut.
Karena itu, BRA Kabupaten Pidie akan melakukan pendataan ulang terhadap mantan pasukan GAM dan korban konflik yang berhak menerima alokasi lahan.
"Kami akan mendata lagi jumlahnya. Karena jumlahnya di Pidie ini banyak. Untuk wilayah Tiro saja bisa ratusan.
Statusnya sekarang kami belum tahu, kami hanya menuntut isi perjanjian. Kami akan melakukan pendataan ulang karena ada yang sudah meninggal, pindah alamat, atau berada di luar negeri," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan rencana pelaksanaan program, setiap penerima akan mendapatkan alokasi lahan pertanian seluas dua hektare.
BRA Kabupaten Pidie juga telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi kawasan penyediaan lahan.
"Ya belum lama ini kami sudah melihat lokasi lahan di Geumpang, Mane, Tangse, dan Tiro. Selanjutnya akan dilakukan pendataan agar program ini benar-benar tepat sasaran," kata Hasballah.
Mendukung
Sementara itu, Bupati Pidie H Sarjani Abdullah melalui Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, mengatakan pihaknya mendukung pengadaan lokasi pertanian untuk eks kombatan dan juga korban konflik.
Dalam hal ini pemerintah terus menindaklanjuti pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki melalui dan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2005.
Menurut Almanza, pada poin 18 Inpres tersebut disebutkan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional menyiapkan rencana kebijakan dan langkah-langkah mengenai penyediaan atau alokasi tanah pertanian bagi setiap orang yang terlibat dalam GAM dan masyarakat yang mengalami kerugian akibat konflik.
Ketentuan tersebut sejalan dengan butir 3.2.5 MoU Helsinki yang menyebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat serta memberikan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak konflik.
Dalam kesepakatan damai itu juga disebutkan bahwa seluruh mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak sebagai bagian dari proses reintegrasi pascakonflik.
Dalam tinjauan ke calon lokasi beberapa waktu lalu pihaknya juga ikut ke lokasi bersama dengan unsur lainnya yakni Bagian Pemerintahan, Dinas PUPR, Kesbang, Dinas Pertanian, camat, mukim dan keuchik setempat.