Tim Gabungan Amankan Pelaku Pencurian dan Penyaniayaan di Buol Kurang Dari 24 Jam
Regina Goldie July 08, 2026 02:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Gabungan Resmob Buol, Tolitoli dan Polsek Dakopamean berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol yang kurang dari 24 jam, pada Selasa (7/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila, mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran setelah menerima laporan.

Dalam proses pengejaran, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku, M.R. (20) tahun diduga bergerak menuju arah Kabupaten Tolitoli menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah hitam.

Saat diperjalanan menuju Polsek Laulalang, Tim mencurigai seorang pengendara yang tengah mengisi bahan bakar.

Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Buol Berhasil di Amankan Tim Gabungan

Meski jalur telah ditutup oleh personel Polsek Dakopamean, terduga pelaku tetap memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak plang jalan dan terjatuh

Pada malam harinya, tim kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya, A.T. (24) tahun di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

AKP Jordan menyebut A.T bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum).

AKP Jordan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.

"Berkat koordinasi yang baik dengan Tim Resmob Polres Tolitoli dan personel Polsek Dakopamean, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," katanya, Rabu (8/7/2026).

Penyidik Polres Buol terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Sport United Poboya U-11 Juarai Piala Anak Indonesia Super Cup 2026

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Umar T. Paona (53) tahun seorang petani sekaligus pemilik kios di Desa Soraya.

Korban meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk pada bagian dada.

Selain itu, seorang pelajar yang merupakan anak dari pemilik kios yang berusia 13 tahun berinisial S.J.R.U. juga menjadi korban setelah mengalami luka tusuk pada bagian bahu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.