TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara setelah gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), dalam perkara yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena majelis hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati sepenuhnya putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam sidang praperadilan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan sekaligus komitmen kepolisian untuk menaati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dalam lingkup praperadilan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memastikan putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Penyidik menyebut substansi perkara pidana masih tetap diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penegasan itu langsung menjadi sorotan karena muncul hanya beberapa saat setelah Roy Suryo dinyatakan memenangkan sebagian permohonan praperadilannya.
Sikap Polda Metro Jaya tersebut memicu perhatian publik mengenai kelanjutan penanganan kasus dan langkah hukum yang akan ditempuh penyidik setelah adanya putusan hakim.
Sementara itu, kubu Roy Suryo menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting dalam menguji keabsahan tindakan aparat selama proses penegakan hukum.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat kedua belah pihak kini bersiap mengambil langkah sesuai koridor hukum setelah putusan praperadilan resmi dibacakan.
Baca juga: Kebenaran Segera Terkuak! Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Dokter Tifa: Membawa Ijazah SD hingga S1
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya merespon putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkara ini, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Roy Suryo.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengaku menghormati putusan Hakim.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Abrianto menyebut putusan itu tidak serta merta membuat proses penyidikan menjadi tidak sah.
"Namun tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidik kan tidak sah. Artinya penyidikan masih berlaku," ujar dia.
Sementara itu, Roy Suryo menyambut gembira putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya.
Roy dikerumuni puluhan simpatisannya yang memberikan dukungan sejak awal persidangan.
Sambil berjalan keluar dari ruang sidang, Roy tampak tersenyum lebae dan menyalami satu per satu simpatisannya.
Roy mengatakan, putusan praperadilan ini merupakan babak baru bagi penegakkan hukum di Indonesia.
"Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia," kata Roy seusai persidangan.
Menurut Roy, putusan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya, melainkan juga seluruh pihak yang berjuang menegakkan hukum.
"Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya," ujar dia.
Ia pun mengapresiasi Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang disebut memberikam putusan sesuai fakta persidangan.
"Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya enggak perlu ulangi lagi fakta persidangan yang ada ya," ucap Roy.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim dalam putusannya.
Hakim tunggal menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Hakim menyebut upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif.
Di sisi lain, Hakim tunggal menolak gugatan Roy Suryo yang meminta pemulihan harkat dan martabatnya dalam perkara ini.
Dengan demikian, Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Menolak permohonan pemohon (Roy Suryo) untuk selebihnya," ujar Hakim.
(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)