Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku Tengah telah menemui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX di Kota Ambon, Jumat (3/7/2026) lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan DPRD Maluku Tengah dan anggota, beserta jajaran pimpinan BPKH Wilayah IX.
Dalam pertemuan itu, DPRD Maluku Tengah meminta agar pal batas Hutan Konversi Produksi (HPK) yang dipatok di Pulau Seram khusus Seram Selatan dan Seram Utara dapat dievaluasi.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
"Ketika kita menyampaikan tuntutan kita juga bermohon, berharap supaya pal atau koordinat dari HPK itu kalau bisa ditinjau kembali," ujar Haurissa.
Audiensi yang dilakukan berangkat dari pertemuan sebelumnya dengan 12 raja dan negeri-negeri Pegunungan Seram Utara, yang mana DPRD langsung meninjau apa yang menjadi tuntutan dan perjuangan masyarakat.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan di Ambon, Dokter Enggan Ungkap Jenis Obat yang Disuntikkan
Baca juga: Gerakan SALAWAKU Wujudkan Warga Cerdas, Waspada, dan Terlindungi dari Kejahatan Keuangan Digital
"Dari situ kami langsung menyurat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX di Ambon dan menerima kami untuk audiensi," jelas Politisi Gerindra itu.
Kata Haurissa, pada forum tersebut DPRD menyampaikan keberatan dengan pal atau koordinat yang dipasang untuk hutan produksi konversi (HPK).
"Kami tidak setuju dengan pal itu karena sudah masuk ke areal masyarakat di 12 negeri pegunungan Seram Utara," tukasnya.
Walau begitu, BPKH menjelaskan bahwa langkah yang diambil didasari oleh konstitusi. Artinya bukan semata-mata ikut kemauan mereka.
"Sehingga kami pahami juga bahwa langkah-langkah yang diambil atas dasar konstitusi, tidak juga semau-maunya mereka," ungkapnya.
Di kesempatan itu, DPRD mengutarakan keresahan masyarakat, seperti keterbatasan bercocok tanam pada lahan masyarakat, termasuk areal HPK yang telah mematok kebun tanaman umur panjang masyarakat setempat.
"Tetapi disitu lalu kita menyampaikan kalau saja dengan mempergunakan koordinat atau pal HPK seperti saat ini berarti masyarakat tidak bisa lagi bercocok tanam, tanaman umur panjang mereka tidak bisa lagi mereka rawat dan tidak bisa digunakan karena sudah masuk di area hutan produksi konversi," tukas Haurissa.
Sebelumnya, menyikapi tapal batas Taman Nasional Manusela yang belakangan mendapat penolakan masyarakat adat, Pemerintah Kecamatan Seram Utara menghimpun seluruh Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja - Raja dari 12 negeri penyangga Taman Nasional Manusela.
Rapat koordinasi di Wahai, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (10/6/2026), Pemerintah Kecamatan membuka ruang dialog guna menyikapi persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah pegunungan Seram Utara.
Hadir dalam pertemuan itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan para KPN dari 12 negeri dan dua kepala dusun.
Mereka diantaranya, KPN Negeri Administratif Maraina, KPN Negeri Manusela, KPN Negeri Administratif Hatuolo, KPN Negeri Administratif Elemata, KPN Negeri Kaloa, KPN Negeri Administratif Solea, KPN Negeri Air Besar, KPN Negeri Pasahari, KPN Negeri Roho, KPN Negeri Kanikeh, KPN Negeri Huaulu, KPN Negeri Administratif Masihulan, Kepala Dusun Selumena, dan Kepala Dusun Melinani.
Dalam pertemuan itu, disepakati sejumlah keputusan strategis salah satunya meminta revisi penetapan batas Taman Nasional Manusela dengan mengedepan hutan tradisional masyarakat adat sesuai kebutuhan masyarakat adat.(*)