Kepala Bea Cukai Pangkalpinang jadi Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang, Berikut Perannya
Rusaidah July 08, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Terungkap peran Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara tersebut, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Para tersangka adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan JK alias Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Terungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang PT PMM.

Mereka mengakali pemeriksaan, manipulasi uji laboratorium, hingga penerbitan dokumen ekspor:

Peran IS

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Junanto Kurniawan Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, IS berperan meminta GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh.

Ilmenit adalah mineral sumber utama titanium yang tidak dilarang ekspor.

Tujuan pemeriksaan ilmenit tidak dilakukan menyeluruh agar kandungan logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.

Dengan laporan tersebut, PT PMM dapat memperoleh dokumen yang menjadi dasar pengurusan ekspor.

"Bahwa Saudara IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor,"

"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," jelas Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam penyidikan, Kejaksaan menyebut IS bukan merupakan direksi perusahaan, tetapi bertindak sebagai perwakilan PT PMM yang mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional di lapangan.

Peran GP

Sementara itu, GP diduga memenuhi permintaan IS dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan sampel secara komprehensif.

Ia disebut hanya menguji bagian atas jumbo bag sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Padahal, GP mengetahui mineral tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi, bersifat strategis, dan dilarang untuk diekspor.

"Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar Syarief.

"Yaitu hanya terdapat bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," sambungnya.

Akibatnya, hasil uji laboratorium yang tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Peran JK

Adapun JK diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor.

Menurut penyidik, JK telah mengetahui barang milik PT PMM mengandung logam tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.

Namun, ia tetap mengakomodasi permintaan IS dan menerbitkan dokumen ekspor sehingga pengiriman tetap dapat dilakukan.

"JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," ungkap Syarief.

Ekspor Ilegal di 15 Kontainer 

Kejaksaan menduga rangkaian perbuatan ketiga tersangka membuat PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.

Material tersebut dikemas dalam 15 kontainer yang saat ini diamankan di Batam. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dua pengiriman lain yang diduga telah lolos ke luar negeri dan kini masih ditelusuri tujuan ekspornya.

Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara masih dihitung bersama auditor BPKP.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.

Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Lolos Ekspor

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa selain 15 kontainer yang berhasil diamankan di Batam terdapat dua pengiriman material yang mengandung logam tanah jarang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga telah lolos untuk diekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik masih menelusuri tujuan ekspor maupun jumlah material yang telah dikirim dalam dua pengiriman tersebut.

"Tapi, memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya."

"Tapi, yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Syarief, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Syarief, pengiriman yang berhasil dihentikan berada di Batam dan belum sempat keluar dari Indonesia.

Sebanyak 15 kontainer tersebut berisi sekitar 390 ton tanah ikutan tambang timah yang diekspor dengan nama komoditas ilmenit.

Namun, berdasarkan penyidikan, material itu diduga mengandung logam tanah jarang yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor.

"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," ungkap dia.

Syarief mengatakan, penyidik belum dapat memastikan jumlah logam tanah jarang yang terkandung di dalam material tersebut karena masih menunggu hasil penelitian laboratorium.

BEA CUKAI -- Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, ketika ditemui di Kantornya, Rabu (14/1/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga, IS meminta GP memanipulasi hasil uji laboratorium dengan tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang agar material dapat diekspor sebagai ilmenit.

Sementara JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui barang tersebut mengandung mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang.

Adapun nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga kini masih dihitung bersama auditor BPKP.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.

"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5/2026).

(Bangkapos.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.