BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penyidik dari kejaksaan saat ini tengah menangani kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi kewajiban pascatambang PT Koba Tin.
Selain di Kabupaten Bangka Tengah, lahan bekas tambang PT Koba Tin, juga berada di Kabupaten Bangka Selatan yakni di Desa Air Bara.
Dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (8/7/2026), Kepala Desa Air Bara, Muklis Insan, mengatakan pemerintah desa belum mengetahui secara pasti luas IUP PT Koba Tin yang berada di wilayah desanya.
Pemerintah desa hanya mengetahui secara umum kawasan eks tambang ada yang berada di Desa Air Bara.
Berdasarkan informasi yang dimiliki selama ini hanya sebatas lokasi umum kawasan eks tambang. Data rinci mengenai luasan kawasan tersebut belum pernah diterima oleh pemerintah desa.
“Kalau secara umum kawasannya pemerintah desa tahu. Namun untuk luasan IUP Koba Tin di Desa Air Bara berapa hektare kami tidak tahu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (8/7/2026).
Muklis Insan mengungkapkan berdasarkan informasi dari perangkat desa, sebagian kawasan eks tambang memang pernah direklamasi beberapa tahun lalu.
Namun kegiatan tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa sehingga informasi yang dimiliki masih terbatas. Reklamasi itu diperkirakan dilaksanakan sekitar 2017 atau 2018.
Pemerintah desa juga belum dapat memastikan luas lahan yang telah direklamasi karena tidak memiliki data maupun dokumen pendukung.
Saat ini pihaknya masih berupaya menelusuri informasi tersebut sebagai bahan pendataan. Muklis berharap data mengenai kawasan eks tambang dan pelaksanaan reklamasi dapat diketahui secara lebih lengkap ke depan.
“Begitu pula untuk luasan lahan yang direklamasi kami juga kurang tahu ada berapa hektare. Pasalnya saat itu saya belum menjabat sebagai kepala desa,” jelas Muklis Insan.
Kendati demikian, keterbatasan informasi tersebut membuat pemerintah desa belum dapat memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan reklamasi di kawasan eks PT Koba Tin.
Pemerintah desa hanya mengetahui bahwa sebagian lahan pernah direklamasi, sementara data mengenai luasan maupun hasil pelaksanaannya belum tersedia.
Karena itu, pihak desa masih berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang memiliki kewenangan dan dokumen terkait.
“Kami hanya mengetahui ada sebagian kawasan yang pernah direklamasi, sedangkan untuk data luas maupun pelaksanaannya masih kami telusuri,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)