TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan kembali menggelar operasi penertiban parkir liar melalui kegiatan angkut jaring.
Dalam operasi yang berlangsung di depan Mal Dharmawangsa, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Selasa (7/7/2026), petugas menindak 14 sepeda motor yang parkir sembarangan.
Seluruh kendaraan yang melanggar tersebut langsung diangkut menuju Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, operasi itu merupakan langkah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini kerap terganggu akibat parkir liar.
"Operasi ini untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas dan memberikan hak bagi pengguna fasilitas umum, khususnya pejalan kaki," kata Bernad dalam keterangan tertulisnya, Rahu (8/7/2026).
Sebelum dilakukan penindakan, petugas sudah dahulu memberikan imbauan kepada para pemilik motor agar memindahkan kendarannya.
Namun, karena pelanggaran di kawasan tersebut masih terus berulang dan masih ditemukan kendaraan yang tetap parkir di area terlarang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dengan mengangkut kendaraan yang melanggar.
Operasi angkut jaring tersebut melibatkan personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Selatan bersama Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri guna memastikan penertiban berjalan aman dan tertib.
"Hari ini ada 14 sepeda motor yang parkir di lokasi tersebut kami tindak dan langsung diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan," ujar Bernad.
Menurut Bernad, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar.
"Operasi angkut jaring akan terus kami intensifkan di lokasi-lokasi yang rawan parkir liar. Kami berharap pengguna kendaraan juga semakin tertib dalam memarkir kendaraannya," tutur dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa saat ini Dishub DKI Jakarta tidak lagi menerapkan sanksi berupa denda bagi pemilik kendaraan pribadi yang diderek atau diangkut dalam operasi penertiban parkir liar.
Menurut Budi, pemilik kendaraan yang terkena penertiban dapat mengambil kembali kendaraannya tanpa dikenakan biaya.
Namun, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir di lokasi yang tidak semestinya.
"Kami perlu meluruskan bahwa saat kendaraan dibawa oleh petugas ke kantor suku dinas, kendaraan tersebut bisa langsung diambil hanya dengan membuat surat pernyataan. Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke dalam truk kami," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Dengan demikian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua yang diderek atau terjaring penertiban tak lagi berlaku di Jakarta.
"Dendanya sudah dihilangkan sejak tahun 2024. Sekarang hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ucap Budi.
Pernyataan ini ditegaskan Budi sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai penertiban ojol yang parkir liar di kawasan Jatinegara beberapa waktu lalu. Di mana, ojol tersebut harus membayar Rp250 ribu agar bisa mendapatkan sepeda motornya kembali.
Menurut Budi, saat penindakan tidak ada biaya maupun denda yang dikenakan kepada pengemudi tersebut.
Ia menjelaskan, Sulis mengambil kendaraannya pada hari yang sama setelah membuat surat pernyataan dan tidak dikenakan biaya apa pun.
"Yang sesungguhnya terjadi adalah di saat hari itu juga, Pak Sulis atau Pak Agung, di saat dinaikkan dan langsung Pak Sulis juga mengambil hari itu, dan langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, dan tidak dipungut biaya apa pun," imbuh Budi.
Baca juga: Revitalisasi Sejumlah Pasar di Jakarta Mandek, DPRD Desak Pasar Jaya Segera Cari Investor
Baca juga: Pengakuan Maling Pagar Kampung Melayu: Sudah 5 Kali Beraksi, Angkut Besi Pakai Bajaj
Baca juga: TRANSFER Persija: Bek Serbia Radovan Pankov Segera Datang, Sang Legenda & Pattynama Dirumorkan Pergi