TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tengah bersiap merombak total strategi penanganan persoalan lingkungan di wilayahnya.
Otoritas daerah berencana mengalihkan komando dan tanggung jawab pengelolaan sampah domestik secara langsung kepada jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memotong birokrasi penanganan kebersihan yang selama ini dinilai kurang adaptif terhadap dinamika produksi limbah rumah tangga di lapangan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memicu partisipasi aktif masyarakat lokal.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Buka Pendataan Rumah Subsidi untuk Warga, Pendaftaran Ditutup 15 Juli 2026
Rencana strategis tersebut diungkapkan oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas, saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Padang Aro, Senin (6/7/2026).
Di hadapan ratusan pegawai, ia menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam melihat persoalan sampah.
Menurut Khairunas, kebersihan lingkungan tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai tugas rutin kedinasan yang bersifat top-down.
Lebih dari itu, urusan sanitasi dan tata lingkungan harus ditransformasikan menjadi budaya kolektif yang mengakar di tengah kehidupan bermasyarakat.
"Ke depan, tanggung jawab untuk memastikan wilayah tetap bersih, tertata, dan nyaman akan diembankan kepada masing-masing kecamatan," ujar Khairunas memberikan arahan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Sekolah Rakyat Solok Selatan Segera Dibangun, Pemkab Targetkan Putus Rantai Kemiskinan
Gagasan untuk mendesentralisasikan manajemen persampahan ini mencuat pascakunjungan kerja dinas bupati ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghadiri rangkaian agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Di Deli Serdang, Khairunas mencermati bagaimana otoritas lokal di sana berhasil mengurai benang kusut pengelolaan limbah.
Kuncinya terletak pada pelimpahan wewenang serta penyediaan fasilitas pengolahan yang dikelola langsung secara mandiri oleh pihak kecamatan.
Keberhasilan studi banding itulah yang kemudian hendak diadaptasi di bumi Solok Selatan.
Pengalaman empiris dari daerah lain dinilai dapat menjadi cetak biru (blueprint) yang relevan dalam mendongkrak mutu pelayanan publik, khususnya di sektor kebersihan lingkungan.
Namun, untuk mengeksekusi kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tidak bisa langsung berjalan begitu saja.
Khairunas menginstruksikan jajarannya untuk segera meninjau ulang sejumlah regulasi domestik yang saat ini mengikat tata kelola lingkungan hidup di daerah tersebut.
Baca juga: Penuhi Kuota, Solok Selatan Kirim 4 Perwakilan Paskibraka ke Tingkat Provinsi
Evaluasi dan revisi terhadap peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati terkait persampahan mutlak dilakukan.
Hal ini penting agar pengalihan fungsi pengawasan dan anggaran ke tingkat kecamatan memiliki payung hukum yang kokoh dan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.
"Prioritas utama dari penyelenggaraan tata pemerintahan ini adalah bagaimana memberikan pelayanan yang prima dan langsung menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat," kata Khairunas menegaskan esensi dari rencana reformasi birokrasi tersebut.
Di samping persoalan lingkungan, momentum apel gabungan tersebut juga dimanfaatkan bupati untuk memberikan catatan evaluasi komprehensif terkait performa tata kelola keuangan daerah.
Ia mengapresiasi kinerja kolektif yang berhasil menjaga stabilitas fiskal Solok Selatan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Meski kondisi kas daerah dinilai aman, Khairunas memberikan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta para kepala OPD.
Ia menuntut setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki akuntabilitas yang jelas dan terukur, baik secara administrasi maupun dampak riilnya.
Baca juga: 21.436 Paket Bantuan Pangan Disalurkan untuk Warga Solok Selatan
Setiap program kerja yang digulirkan oleh dinas-dinas teknis wajib bersandar pada koridor visi-misi kepala daerah.
Seluruh rancangan kerja juga harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta serapan aspirasi warga dari forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Mengakhiri arahannya, Bupati Solok Selatan mengingatkan agar tidak ada satu pun instansi yang nekat meluncurkan kegiatan spekulatif di sisa tahun anggaran ini.
Khairunas melarang keras adanya program yang berjalan tanpa didukung oleh perencanaan matang dan kepastian ketersediaan pagu anggaran yang valid.rls