WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korban dugaan kekerasan dialami karyawati berinisial SA. Setelah sekian lama memendam akhirnya SA buka suara melalui kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara
Sogi menyampaikan bahwa SA mengalami tindak kekerasan fisik oleh pimpinannya, HT.
Tak hanya kekerasan fisik, SA juga mengalami perendahan martabat saat dipanggil dalam sebuah pertemuan di lingkungan kerja.
Baca juga: Korban Berani Speak Up, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Naik 10 Persen
Peristiwa bermula saat SA dipanggil pimpinannya tersebut terkait dugaan persoalan dalam penyelenggaraan dana.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan yang diduga melampaui batas.
“Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu. Itu bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan,” kata Sogi, Rabu (8/7/2026).
SA pun buka suara. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar secara fisik maupun verbal di hadapan sejumlah orang.
“Saya dimaki, dibentak, disuruh buka sepatu, lalu dipukul. Semua orang di situ melihat, tapi tidak ada yang menghentikan,” ujar SA.
Baca juga: Pramono Tegaskan Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani 1x24 Jam
Tak hanya itu, ia juga mengaku dipermalukan dengan dipaksa membuka pakaian serta dituduh hal-hal yang tidak berdasar.
“Saya diminta buka baju, dituduh macam-macam. Saya merasa sangat direndahkan. Kalau memang saya salah, seharusnya dibicarakan baik-baik, bukan dengan kekerasan,” tuturnya.
Menurut Sogi, peristiwa itu terjadi di lingkungan kerja dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk atasan.
“Ada yang melihat, bahkan pimpinan, tapi tidak ada yang menolong. Saya hanya bisa pasrah,” ucapnya.
Sementara itu, Sogi menyatakan pihaknya belum langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini, fokus utama adalah pendampingan terhadap korban.
“Saya belum proses hukum dulu. Saya fokus dampingi klien saya. Tapi laporan polisi akan kami buat,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Karawang Ajak Warga Bersatu Perangi Kekerasan Perempuan dan Anak
Ia memastikan laporan polisi (LP) akan diajukan dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi korban dan situasi di lokasi kejadian.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendampingan. Namun, pengakuan korban terkait dugaan kekerasan fisik hingga perendahan martabat membuka peluang proses hukum lebih lanjut.