Kasus Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Kejagung Jerat Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Tersangka
Tribun-video July 08, 2026 06:42 PM

– Tim Penyidik Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (*rare earth*).

Salah satu tersangka yang dijerat merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga kuat meloloskan dokumen ekspor mineral strategis yang dilarang oleh regulasi negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa oknum birokrat berinisial JK tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekanan swasta dan BUMN.

Kedua tersangka lainnya yakni IS selaku perwakilan resmi dari pihak PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), serta GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan institusi PT Sucofindo Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, perkara rasuah ini bermula ketika tersangka IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium sampel mineral ilmenit, yang merupakan bahan baku utama titanium.

Langkah manipulasi data laboratorium tersebut sengaja dilakukan agar kandungan material berharga berupa logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan resmi, sehingga komoditas pertambangan itu terkesan memenuhi syarat untuk dikirim ke luar negeri.

"Saudara IS secara melawan hukum meminta kepada saudara GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenit tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," terang Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Rabu (8/7/2026).

Pihak penyidik membeberkan bahwa tersangka GP menyetujui permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian sampel pada bagian permukaan atas kantong *jumbo bag*, demi menyembunyikan kandungan mineral strategis di dalamnya.

Laporan laboratorium yang telah dikondisikan itulah yang kemudian dijadikan landasan kuat oleh tersangka JK untuk menerbitkan dokumen izin ekspor, meski dirinya sudah memegang hasil uji sahih dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta yang menyatakan barang tersebut dilarang untuk diekspor.

Rangkaian permufakatan jahat ini diduga kuat telah berhasil membuka jalan bagi PT PMM untuk meloloskan ekspor sebanyak kurang lebih 390 ton mineral mengandung logam tanah jarang ke pasar internasional, hingga berpotensi memicu kerugian finansial negara yang kini masih dihitung oleh tim ahli.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi, dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.