TRIBUN-VIDEO.CPM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mewajibkan penyetoran uang muka atau down payment (DP)untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 sekitar 828 juta riyal (SAR) atau setara sekitar Rp4 triliun.
Kewajiban ini juga berlaku untuk Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan menyetor kepada Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan DP tersebut harus dibayar paling lambat 15 Juli 2026.
"Semua negara dideadline supaya segera menyetor DP atau down payment ke e-wallet-nya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia. Deadlinenya tanggal 15 Juli," kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dahnil, pembayaran tersebut merupakan kewajiban seluruh negara peserta haji sesuai mekanisme baru yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
Dahnil menjelaskan transaksi ibadah haji dilakukan melalui skema Government to Government (G to G) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Selanjutnya, pemerintah Arab Saudi akan meneruskan proses penyediaan layanan kepada perusahaan penyedia layanan haji atau Syarikah melalui mekanisme Government to Business (G to B).
DP tersebut, kata Dahnil, harus tersedia terlebih dahulu di sistem pembayaran milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelum Indonesia dapat memesan berbagai layanan bagi jemaah.
"Jumlahnya yang harus kita transfer ke e-wallet Arab Saudi itu sekitar 828 juta SAR. Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp4 triliun," ujarnya.
Dahnil mengatakan DP tersebut bersifat wajib karena menjadi syarat pemesanan layanan haji, mulai dari akomodasi hingga layanan lainnya yang disediakan pemerintah Arab Saudi.
"Itu mandatory, harus. Karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi harus sudah ada DP-nya," katanya.
Minta Persetujuan DPR
Kemenhaj, kata Dahnil, telah meminta persetujuan DPR agar dana tersebut dapat segera ditransfer sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
"Nah, itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Dahnil.
Dahnil juga mengungkapkan Indonesia kemungkinan besar tetap akan menggunakan dua Syarikah untuk melayani jemaah haji pada musim haji 2027.
"Kemungkinan besar kita akan tetap pakai dua Syarikah. Kami berharap supaya ada kompetisi yang baik, supaya ada komparasi," pungkas Dahnil.
Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati
#Haji2027 #DPHaji #BiayaHaji #HajiIndonesia #KementerianHaji #Kemenhaj #ArabSaudi #JemaahHaji #CalonJemaahHaji #Haji #Umrah #PenyelenggaraanHaji