BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Rabu (8/7/2026).
RDP dipimpin Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, dan dihadiri seluruh anggota komisi di DPRD Tapin, Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak tingkat kabupaten, serta panitia tingkat kecamatan.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan mengenai perkembangan tahapan Pilkades Serentak 2026 yang saat ini sedang berlangsung di seluruh desa peserta.
Saat rapat berlangsung, anggota DPRD menyimak paparan panitia mengenai tahapan yang telah dilaksanakan.
Hingga kini, proses Pilkades masih berada pada tahapan pencalonan kepala desa.
Panitia menjelaskan, penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 22 Juli 2026. Namun, terdapat satu desa yang memerlukan tahapan seleksi tambahan, yakni Desa Pulau Pinang.
Baca juga: Ikan Mati Massal di Mali-Mali dan Sungai Arfat Dipicu Rendahnya Oksigen, Ini Penjelasan DKPP Banjar
Hal itu karena jumlah bakal calon kepala desa di Desa Pulau Pinang melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Dari aturan yang berlaku, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang, sedangkan di desa tersebut terdapat tujuh bakal calon yang telah mendaftar.
Kondisi tersebut membuat panitia harus melaksanakan mekanisme penyaringan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum penetapan calon kepala desa dilakukan.
RDP juga menjadi forum bagi DPRD Tapin untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta menjaga kondusivitas di setiap desa yang melaksanakan pemilihan.