MM (65), seorang kakek tua asal salah satu desa di Kecamatan Elar, kepada Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Manggarai Timur mengakui perbuatanya melecehkan anak dibawa umur, meski dirinya telah memiliki istri menikah secara sah dan sudah memiliki anak bahakan sudah mempunyai cucu.
Pengakuan ini disampaikan oleh kakek tua MM ini sesuai Hasil Penyelidikan yang disampaikan oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, SH kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 8 Juli 2026.
Kakek tua MM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur sejak, Selasa 7 Juli 2026 pukul 18.00 wita untuk mempertanggungjawabkan lebih lanjut di hadapan hukum atas perbuatan bejatnya itu.
Tersangka MM memberikan pengakuan bahwa ia melakukan tindakan bejat terhadap korban sebanyak tiga kali, yang pertama kali terjadi pada tahun 2024 bertempat di Kebun. Yang kedua terjadi pada bulan Agustus Tahun 2025. Dan yang terakhir pada bulan April 2026.
Kakek tua ini mengaku kenal dengan korban, tetapi tidak memiliki hubungan pacaran dan juga tidak memiliki hubungan keluarga.
Ia mengaku, awalnya sedang di atas tangga rumahnya, tiba-tiba korban memanggilnya dari rumahnya dengan cara mengayunkan tangannya sehingga ia bergegas ke rumahnya korban dan saat itu tidak ada orang tua korban.
Kemudian korban langsung memeluknya sambil berkata "minta kah opa" dan ia menjawab dirinya tidak ada uang. Korban berkata minta uang opa saya ada bon sekolah dan mendegar itu, MM langsung memberikan uang sebesar Rp100.000.
Selanjutnya MM pergi mencari kayu dan korban langsung mengikutinya. Sampai di kebunnya miliknya, Ia kemudian melecehkan korban dan kemudian berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
Yang kedua, kata MM, setelah ia melecehkan korban, ia kemudian memberikan uang senilai Rp.100.000 dan mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
Yang Ketiga, kata MM, ia sementara di kebun dan datang korban mencari makanan babi. Ia kemudian pergi mengikuti korban dari belakang dan langsung menarik tangan korban.
Ia kemudian membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhi korban. Usai melancarkan aksinya, ia kemudian memberikan uang senilai Rp.50.000 sesuai permintaannya.
Tersangka MM juga mengaku korban masih anak kecil, namun usianya ia tidak mengatahuinya dengan pasti. Usia tersebut menurutnya belum pantas untuk disetubuhi dan belum pantas untuk bersuami.
Tersangka MM, juga mengaku, setiap kali menyetubuhi korban, ia tidak mengancam, namun hanya membujuk dengan menggunakan uang.