BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Agama Mentok mencatat sebanyak 153 perkara perceraian di Kabupaten Bangka Barat sepanjang tahun 2026 hingga 7 Juli. Dari jumlah tersebut, mayoritas perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus dalam rumah tangga.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Mentok, angka perceraian tersebut terdiri dari 121 perkara cerai gugat dan 32 perkara cerai talak.
Sementara pada tahun 2025 lalu, jumlah perkara perceraian tercatat mencapai 333 perkara, yang terdiri dari 259 cerai gugat dan 74 cerai talak.
Juru Bicara Pengadilan Agama Mentok, Iman Herlambang Syafruddin mengungkap bahwa pada tahun 2025 dan 2026 ini, sebab perceraian tersebut masih didominasi oleh hal yang sama, yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Untuk paling banyak memang faktor penyebabnya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” kata Iman, Rabu (8/7/2026).
Dari data yang disampaikan, diketahui bahwa ada sebanyak 135 perkara perceraian sepanjang tahun 2026 yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Sedangkan sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, judi dan lain-lain.
Begitu pula data sepanjang tahun 2025 silam yang diketahui bahwa ada sebanyak 265 perkara perceraian yang disebabkan oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Kenapa banyak di faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu, karena dia mencakup semua permasalahan rumah tangga itu,” ucap Iman yang juga hakim di Pengadilan Agama Mentok.
Permasalahan di rumah tangga yang dimaksud tergolong kompleks seperti faktor ekonomi, kecanduan judi online (judol), mabuk-mabukan, KDRT hingga selingkuh yang pada ujungnya membuat terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Lebih lanjut, perceraian tersebut didominasi pada pasangan dengan rentan usia 20 sampai 35 tahun.
“Berdasarkan pengalaman saya menyidangkan di lapangan, sekitar 60-70 persen itu di usia 20-35 tahun paling banyak (bercerai-red),” jelasnya.
Iman menyebut, pada tahun 2026 ini, diproyeksikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Mentok mencapai 400-an perkara gugatan dan permohonan.
“Total 400-an perkara gugatan dan permohonan dalam satu tahun ini. Itu berkaca dari tahun lalu, mungkin ada penambahan sekitar 1 sampai 2 persen, paling banyak 10 persen, tidak signifikan. Dan harapannya turun dari tahun lalu,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)