Modus Pinjam Pulang ke Rumah, Pria di OKU Gelapkan Sepeda Motor Teman Sekerja
Yandi Triansyah July 08, 2026 05:52 PM

SRIPOKU.COM, BATURAJA — Anggota Reskrim Polsek Peninjauan meringkus seorang pria berinisial MRS (41) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sesama buruh bangunan. 

Warga asal Belitang Madang Raya, OKU Timur ini ditangkap di tempat pelariannya di Desa Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Feri Zulhan, mengonfirmasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peninjauan IPDA Rery Handri Idyan tersebut. 

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Aridia Sarah, setelah sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Feri Zulhan, Rabu (8/7/2026).

Aksi penggelapan ini terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu di sebuah basecamp (mess) pekerja bangunan di Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.

MRS mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor Honda Verza dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di Belitang. 

Korban tidak menaruh curiga karena pelaku meninggalkan pakaian dan alat pertukangan miliknya di mess, serta berjanji akan kembali pada sore hari.

Pelaku tidak kunjung kembali. Sempat menghubungi korban keesokan harinya dan mengaku sedang di jalan, pelaku justru menghilang dan nomor teleponnya tidak aktif lagi sejak hari Minggu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan langsung melapor ke Polsek Peninjauan pada 11 Mei 2026.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, pihak kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di OKU Selatan beserta barang bukti kejahatannya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi, 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah bernopol BG 2759 AAG, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB asli kendaraan terkait dan 1 buah kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, MRS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.