Eksekusi Lahan di Pasar Inpres Takengon Sempat Ricuh, Begini Duduk Perkaranya
Budi Fatria July 08, 2026 05:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo, Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON – Pengadilan Negeri (PN) Takengon melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang berlokasi di Pasar Inpres Takengon, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, pada Rabu (8/7/2026).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Putusan PN Takengon Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.Tkn tanggal 7 September 2022, yang Jo. Putusan PT Banda Aceh Nomor: 96/PDT/2022/PT BNA tanggal 2 November 2022, serta Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1608 K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023. 

Tindakan pengosongan fisik ini didasarkan pada Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn tanggal 09 September 2024.

Kericuhan Saat Proses Eksekusi

Proses eksekusi pengosongan bangunan di lahan tersebut sempat diwarnai kericuhan. Hal ini dipicu oleh penolakan keras dari pihak termohon eksekusi dan sejumlah pedagang yang mencoba menghadang jalannya proses eksekusi sejak pukul 08.00 WIB.

Situasi di lapangan memanas ketika petugas juru sita dari PN Takengon membacakan amar putusan pengadilan dan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak pemohon, Hj. Samidah, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Ni’mah Kurniasari, S.H., dan rekan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eksekusi Lahan Sengketa di Bebesen Aceh Tengah Ricuh

Pihak keluarga termohon eksekusi bersama massa pedagang memblokade jalan masuk dan berusaha menghentikan petugas yang akan membongkar bangunan di atas lahan sengketa tersebut.

Aksi saling dorong, histeris keluarga, dan adu mulut yang sengit antara termohon beserta penyewa dengan puluhan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP tidak terhindarkan.

Kapolsek Bebesen, AKP Dasril, sempat melakukan beberapa kali upaya negosiasi untuk menghindari keributan dan perlawanan yang lebih luas.

Pihak termohon bersikeras menolak eksekusi karena menilai adanya kekeliruan dalam putusan, serta mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah atas lahan yang selama ini disewakan kepada para pedagang tersebut.

RICUH EKSEKUSI LAHAN - Salah seorang keluarga termohon melakukan aksi protes dari eksekusi lahan oleh PN Takengon, di kawasan Pasar Inpres Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Rabu (8/7/2026).
RICUH EKSEKUSI LAHAN - Salah seorang keluarga termohon melakukan aksi protes dari eksekusi lahan oleh PN Takengon, di kawasan Pasar Inpres Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Rabu (8/7/2026). (TribunGayo.com/Alga Mahate Ara)

Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas akhirnya berhasil masuk ke lokasi. Para penyewa kemudian mengosongkan barang-barang dari lapak dagangan mereka sementara petugas melakukan pembongkaran secara bertahap.

Penjelasan Juru Sita PN Takengon

Juru Sita Pengadilan Negeri Takengon, Basyrah, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada rangkaian panjang proses persidangan yang dimenangkan pihak pemohon sejak tahun 2022.

"Hari ini kita melaksanakan eksekusi atas putusan perkara Mahkamah Agung yang amarnya telah dibacakan sebelumnya. Rentetan perkara ini dimulai dari tingkat pertama dengan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Tkn tertanggal 7 September 2022," ujar Basyir saat diwawancarai oleh TribunGayo.com di lokasi eksekusi, Rabu (8/7/2026).

Basyir menambahkan, perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Nomor 96/PDT/2022/PT BNA tertanggal 2 November 2022, hingga putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 1608 K/Pdt/2023 pada 18 Juli 2023. Berdasarkan putusan akhir tersebut, pihak termohon dinyatakan kalah.

Menurut Basyir, proses eksekusi sempat tertunda sejak 2023 karena adanya upaya bantahan atau perlawanan dari pihak termohon sebanyak tiga kali.

"Karena sudah berlarut sejak 2023, yang seharusnya sudah terlaksana, namun tertunda sehubungan adanya perkara bantahan atau perlawanan dari termohon. Saat ini bahkan ada perkara perlawanan baru dengan Nomor 6 Tahun 2026 yang masih dalam tahap persidangan," jelas Basyir.

Ia menegaskan, berdasarkan dalil hukum yang berlaku, upaya hukum seperti perlawanan, bantahan, maupun Peninjauan Kembali (PK) dari pihak yang kalah tidak menangguhkan atau menghambat jalannya proses eksekusi.

"Eksekusi tetap berjalan terus. Apabila nanti di kemudian hari ada keputusan hakim lain yang memenangkan pihak termohon, maka hukum menyediakan mekanisme pemulihan eksekusi (restorasi), di mana harta tersebut akan dikembalikan seperti sediakala kepada pihak termohon," tambahnya.

Peringatan Sanksi Pidana

Di lokasi kejadian, petugas PN Takengon telah memasang spanduk pengumuman resmi mengenai Penetapan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn. Spanduk tersebut menegaskan sita eksekusi atas objek tanah seluas 22 x 41 meter persegi.

Di dalamnya dimuat peringatan keras bahwa setiap perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, atau merusak batas tapak tanah tersebut diancam sanksi pidana kurungan berdasarkan Pasal 167, 170, 385, 389, dan 351 KUHP.

Menutup keterangannya, Basyir menilai bahwa ketidakpuasan pihak yang kalah adalah hal wajar, namun seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum.

"Dalam merespon hasil persidangan, wajar jika yang kalah merasa tidak puas, sebenarnya kita tidak ingin ada sengketa-sengketa seperti ini di masyarakat. Namun karena kita adalah negara hukum, ruang mencari keadilan ini harus tetap kita hormati dan jalani bersama," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.