TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sebanyak 141 petani kopi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kecamatan Sumberwringin resmi memperoleh kepastian hukum untuk mengelola lahan Perhutani. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agroforestry kopi bersama KPH Perhutani Bondowoso.
Selain penandatanganan PKS sektor pertanian, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPH Perhutani Bondowoso dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso terkait pengembangan destinasi wisata.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Kecamatan Sumberwringin, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Dampak Konten TikTok, Petugas Sensus Ekonomi di Bondowoso Mengaku Ditolak Warga
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso, Molyadi, mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, pemberian PKS kepada kelompok LMDH memberikan kepastian bagi petani untuk mengelola lahan sehingga berdampak pada peningkatan luas areal pertanian.
"Terutama melalui perluasan areal pertanian," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, DPKP Bondowoso juga menyerahkan bantuan cangkul kepada petani LMDH sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas budidaya.
Baca juga: Cemburu Baca Pesan Facebook, Suami di Bondowoso Bacok Istri
Administratur (Adm) Perhutani Bondowoso-Situbondo, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa PKS agroforestry kopi kali ini mencakup lahan seluas 343 hektare dengan 141 petani sebagai penerima manfaat.
"Jumlah masyarakat ada 141 orang atau 141 PKS," katanya.
Munir menjelaskan, melalui PKS tersebut para petani memperoleh legalitas yang memberikan kepastian hukum dalam mengelola lahan Perhutani.
Dengan adanya legalitas itu, pembagian hasil antara petani dan Perhutani menjadi lebih jelas karena luasan lahan dan volume produksi telah tercatat dalam sistem.
Selain itu, petani juga dapat terintegrasi dengan berbagai program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, mulai dari bantuan bibit, pupuk bersubsidi hingga program pertanian lainnya.
"Kalau tidak ada itu (PKS), tidak bisa. Karena di sistemnya tidak akan masuk," jelas Munir.
Ia menambahkan, skema kerja sama tetap menerapkan sistem bagi hasil, yakni 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani. Selain itu terdapat kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,5 persen.
"Dan PNBP-nya sebesar 2,5 persen," ujarnya.
Baca juga: Jembatan Koncer Bondowoso Mulai Diperbaiki, Kendaraan Berat Dialihkan ke Jalur Alternatif
Selain sektor pertanian, Perhutani dan Disparbudpora Bondowoso juga memperpanjang kerja sama pengelolaan sejumlah objek wisata yang berada di kawasan hutan.
Beberapa destinasi yang masuk dalam kerja sama tersebut meliputi Kawah Wurung, Tancak Kembar, Batu So'on Solor, Puncak Megasari, dan Paltuding.
Perpanjangan kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan kawasan wisata sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Bupati: Agroforestry Seimbangkan Ekonomi, Lingkungan, dan Sosial
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menilai agroforestry bukan hanya sistem budidaya pertanian, tetapi juga menjadi filosofi pembangunan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.
"Saya ingin seluruh LMDH di Kabupaten Bondowoso menjadikan kerja sama ini sebagai amanah," ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi penyaluran 133 unit cangkul kepada buruh tani yang tergabung dalam LMDH Wono Asri dan LMDH Wono Agung.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan sektor pertanian tidak hanya bergantung pada pemilik lahan, tetapi juga para buruh tani yang setiap hari mengolah tanah, menanam, merawat tanaman, hingga menjaga kelestarian kawasan hutan melalui pola agroforestry.
"Tetapi juga oleh para buruh tani yang setiap hari mengolah tanah, menanam, merawat tanaman, hingga ikut menjaga kawasan hutan melalui pola agroforestry," pungkasnya.