Bunuh Orang yang Diduga Sebagai Selingkuhan Istrinya, Pria di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara
Slamet Teguh July 08, 2026 06:46 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Herianton dalam kasus pembunuhan terhadap Septian Dwi Cahya yang terjadi pada Oktober 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai Herianton terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herianton bin Munari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Simpan Dendam, Pria di Palembang Bunuh Diduga Selingkuhan Istrinya, Sembunyi di Gudang Usai Membunuh

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan May Zen, Lorong Setia, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Saat itu, terdakwa mendatangi rumah korban karena mencurigai istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.

Ketika bertemu, terdakwa sempat meminta korban berbicara melalui telepon dengan istrinya.

Namun, percakapan tersebut tidak berlangsung karena sambungan telepon terputus.

Terdakwa kemudian menyinggung persoalan uang sebesar Rp480 ribu yang diminta istrinya. Korban hanya menanggapi dengan tersenyum, yang oleh terdakwa dianggap sebagai bentuk ejekan.

Merasa tersinggung dan emosi, terdakwa sempat menampar korban.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil sebilah badik dari bagasi sepeda motornya dan menyelipkannya di pinggang.

Tak lama kemudian, korban kembali keluar rumah.

Keduanya berjalan menjauh dari rumah sambil kembali membahas persoalan sebelumnya.

Saat korban kembali tersenyum, terdakwa yang tersulut emosi langsung mencabut badik dan menusukkannya ke bagian perut kiri korban.

Korban sempat berlari sekitar 10 meter sebelum akhirnya terjatuh bersimbah darah.

Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pusri Palembang untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, akibat luka tusuk yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.