Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Zul Fahmy SSos, mengatakan bahwa proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2026 akan diperketat.
Setiap Pengulu Kute (Kepala Desa) diwajibkan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 serta melunasi seluruh kewajiban pajak yang bersumber dari penggunaan ADD maupun DD.
"Penerapan pembayaran pajak dari Dana Desa untuk kepatuhan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak untuk Pajak Pusat dan Daerah," ujar Zul Fahmy kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Zul Fahmy, penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 saat ini sedang diaudit secara reguler oleh Tim Inspektorat Aceh Tenggara.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang menjadi objek pajak dalam penggunaan ADD maupun DD wajib menyelesaikan pembayaran pajaknya.
"Karena, pajak ini adalah untuk pembangunan yang membantu mendokrak pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.
Baca juga: Korban Kebakaran di Mbatu Bulan Aceh Tenggara Mulai Bersihkan Puing-puing Rumah
Sementara itu, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah meminta Inspektorat Aceh Tenggara melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kewajiban pembayaran pajak dari Dana Desa benar-benar telah dipenuhi oleh para Pengulu Kute di 385 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Kita mengapresiasi langka Inspektorat Aceh Tenggara untuk menertibkan pembayaran pajak dari DD untuk proses pencairan dana desa tahap II tahun 2026.
Apabila ditemukan ada oknum-oknum Pengulu Kute yang tak membayarkan pajak dari dana desa tahun 2022 hingga 2025, maka ini harus diproses karena ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kasus seperti itu perlu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara," kata Dahrinsyah.
Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Melonjak Naik Dilevel Rp 84.000 per Kg
Hal senada disampaikan Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Aceh Tenggara, Pajri Gegoh Selian.
Menurutnya, selama ini telah ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Namun, hingga kini tindak lanjut yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Inspektorat Aceh Tenggara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, terutama terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa.
"Belum adanya perkembangan yang berarti dalam penyelesaian temuan tersebut menunjukkan perlunya keseriusan dan komitmen yang lebih kuat dari pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa," ujarnya. (*)
Baca juga: 13 Unit Rumah Terbakar di Desa Batu Bulan Aceh Tenggara