Perkara Penetapan Hak Waris H. A.M. Sirajoeddin Berlanjut, Tes DNA Dimohonkan
Feryanto Hadi July 08, 2026 07:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sengketa penetapan ahli waris almarhum H. A.M. Sirajoeddin, SH., MH., masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

H. A.M. Sirajoeddin, SH., MH. merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di sejumlah wilayah di Indonesia. Selama berkarier di Korps Adhyaksa, ia dikenal pernah menangani berbagai perkara pidana dan menempati sejumlah jabatan struktural di lingkungan kejaksaan.

Setelah memasuki masa purnatugas, Sirajoeddin masih aktif memberikan pandangan mengenai isu-isu hukum serta beberapa kali terlibat dalam kegiatan advokasi dan pendidikan hukum. Ia juga dikenal di kalangan praktisi hukum sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.

H. A.M. Sirajoeddin meninggal dunia pada 24 April 2024. Seusai wafatnya, muncul perkara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Timur terkait penetapan pihak yang berhak atas peninggalannya, yang hingga kini masih dalam proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum salah satu pihak, yakni anak kandung almarhum, Azis Pangeran, meminta majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan DNA atau autopsi forensik sebagai alat pembuktian ilmiah untuk menentukan status ahli waris.

Menurut Azis, pembuktian melalui dokumen administrasi, bukti surat, maupun keterangan saksi dinilai belum cukup untuk memastikan hubungan keluarga para pihak yang mengajukan klaim sebagai ahli waris.

"Perkara ini menyangkut status ahli waris yang nantinya menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan almarhum. Oleh karena itu, pembuktian harus dilakukan secara objektif dan ilmiah agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penetapan ahli waris," kata Azis di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan permohonan pemeriksaan DNA maupun autopsi forensik telah disampaikan kepada majelis hakim melalui replik serta surat yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Menurut Azis, penggunaan pembuktian ilmiah diperlukan karena perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan almarhum.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan DNA. Menurut kami, pembuktian ilmiah dapat menjadi salah satu alat bukti yang memberikan kepastian lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan dokumen administrasi atau keterangan saksi yang masih dapat diperdebatkan," ujarnya.

Azis menambahkan, penentuan status ahli waris merupakan aspek penting dalam sengketa kewarisan karena berkaitan dengan hak atas harta peninggalan pewaris.

Berkaitan dengan Sengketa Keabsahan Pernikahan

Azis juga menyampaikan bahwa perkara penetapan ahli waris tersebut berkaitan dengan sengketa mengenai keabsahan administrasi pernikahan almarhum dengan perempuan berinisial IF yang tercatat berlangsung pada 23 Juni 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Panakukang, Makassar.

Menurut dia, pihak anak kandung almarhum sebelumnya mengajukan gugatan setelah menemukan dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi pencatatan perkawinan.

Azis menyebut, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan tidak adanya surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili calon mempelai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat penggunaan alamat yang bukan merupakan domisili sebenarnya dalam dokumen persyaratan pernikahan serta adanya perbedaan tanda tangan almarhum pada dokumen yang menjadi objek sengketa.

Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan memerlukan pembuktian di persidangan.

Atas dasar itu, kata Azis, pihaknya juga telah meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan buku nikah tersebut serta mengevaluasi prosedur administrasi yang dijalankan saat pencatatan perkawinan dilakukan.

Menunggu Putusan Pengadilan

Lebih dari satu tahun setelah wafatnya H. A.M. Sirajoeddin pada 24 April 2024, proses penetapan ahli waris masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Azis berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk permohonan pemeriksaan ilmiah, sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berlangsung. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga putusan nantinya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Azis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.