Berkas Lengkap, Polres Rote Ndao Serahkan Oblos ke Kejaksaan
Oby Lewanmeru July 08, 2026 08:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), John Baidenggan alias Oblos (43) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai, Kecamatan Lobalain, sekitar pukul 12.30 Wita, Rabu (8/7/2026).

​Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara nomor: BP/07/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026 tersebut sudah lengkap atau P-21.

​Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim AKP Rifai membenarkan adanya pelimpahan wewenang penanganan perkara tersebut. 

Baca juga: Kendaraan Mati Pajak dan Plat Luar di Rote Ndao Dilarang Beli BBM Subsidi

​"Hari ini kami telah merampungkan pemeriksaan administrasi, serta menyerahkan tersangka berikut seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Rifai.

​Tersangka John Baidenggan alias Oblos, warga RT 004/RW 002 Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain ini diserahkan bersama sejumlah barang bukti krusial. 

AKP Rifai merinci barang bukti, di antaranya adalah satu potong kaos oblong warna hijau, satu potong kaos, satu potong celana jeans pendek warna biru dan dokumen otentik berupa selembar akta perkawinan, selembar kartu keluarga dan selembar akta kelahiran.

​Adapun proses administrasi dan penerimaan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rote Ndao, Wilibrodus Harum dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Bayu Ramdhani.

​Pelimpahan ini turut dikawal ketat oleh sejumlah Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao serta disaksikan oleh jajaran staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, Oblos kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan siap segera disidangkan di pengadilan. (rio)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.