SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh elemen masyarakat Muara Enim untuk bersama-sama memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Joni Efendi, S.H., M.Kn mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya praktik mafia tanah. "Selanjutnya akan segera diberantas," kata Joni usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di Kantor Pertanahan Muara Enim, Rabu (8/7/2026).
Menurut Joni, mafia tanah memiliki karakteristik dan kategori tertentu, yakni bekerja secara sistematis, terorganisir, serta melibatkan berbagai pihak sehingga membentuk jaringan yang terstruktur hampir di mana-mana.
"Kalau dari kriteria di atas, yang namanya mafia tanah di Muara Enim sementara ini belum ada," tegas Joni.
Dikatakan Joni, selama ini persoalan yang terjadi di Muara Enim lebih banyak berupa sengketa antara masyarakat dengan perusahaan terkait klaim hak atas tanah.
Sengketa-sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan itu hal yang berbeda.
Baca juga: Ada Kasus Mafia Tanah, Daftar Oknum Pejabat di Ogan Ilir Terjerat Kourpsi Satu Tahun Terakhir
"Masyarakat menuntut haknya, perusahaan juga memiliki haknya masing-masing, sehingga yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar yang adil," katanya.
Meski demikian, Joni menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim siap mendukung penuh dan terbuka terutama dalam upaya pemberantasan mafia tanah jika memang ditemukan praktik tersebut di Kabupaten Muara Enim.
"Saya mendukung sekali kalau memang ada mafia tanah untuk kita ungkap termasuk jika ada stafnya terlibat. Mafia tanah harus kita basmi bersama-sama. Pemberantasannya bukan hanya tugas satu instansi, tetapi semua pihak yang terlibat harus ikut serta," tegasnya.
Joni pun mengimbau masyarakat agar mengurus seluruh proses administrasi pertanahan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan dan kompetensi, serta tidak menggunakan jasa pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab jika menggunakan jasa oknum yang tidak bertanggung jawab justru berpotensi menjerumuskan masyarakat menjadi korban praktik mafia tanah maupun percaloan.
"Makanya salah satu tugas PPAT adalah memberikan pemahaman sehingga masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah atau percaloan," katanya.
Baca juga: Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah
Joni berharap bertambahnya jumlah PPAT di Kabupaten Muara Enim dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai administrasi pertanahan sekaligus mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
"Mari kepada masyarakat untuk menggunakan jasa PPAT dalam hal masalah tanah, karena mereka jelas sesuai tupoksi dan ilmunya serta keahliannya," ajak Joni yang baru menjabat sekitar 2 bulan sebagai Kantah Muara Enim ini.