Dugaan Manipulasi Nilai Jaminan, Gugatan Rp92 Miliar Hantam Bank Artha Graha Ambon
Fandi Wattimena July 08, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sengketa perdata bernilai puluhan miliar rupiah mengguncang dunia perbankan di Kota Ambon.

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon digugat perdata dua pengusaha lokal, George Tanago dan Thom Charles John Tanago, dengan nilai tuntutan mencapai Rp92,7 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara 218/Pdt.G/2025/PN Amb.

Salah satu penggugat, Thom Charles John Tanago, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan fasilitas kredit yang diterima dari Bank Artha Graha.

Charles menjelaskan, sengketa bermula dari fasilitas Kredit Revolving Loan I, II, dan III dengan total plafon Rp35,4 miliar. Namun, menurutnya, dana yang benar-benar digunakan atau baki debet hanya sebesar Rp30.293.091.925.

Karena itu, pihaknya menilai kewajiban pembayaran seharusnya hanya sebatas sisa pokok pinjaman tersebut, tanpa pembebanan bunga, denda, maupun tunggakan yang dinilai tidak sesuai.

"Kami berpendapat terdapat tindakan yang merugikan dalam pengelolaan kredit tersebut sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar, baik secara finansial maupun terhadap kelangsungan usaha," kata Charles saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/6/2026).

Baca juga: Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan di Ambon, Dokter Enggan Ungkap Jenis Obat yang Disuntikkan

Selain mempersoalkan perhitungan kewajiban kredit, Charles juga menyoroti nilai aset yang dijadikan agunan.

Menurutnya, berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tertanggal 25 Oktober 2017, nilai pasar wajar aset jaminan yang belum terjual mencapai Rp73.011.800.000.

Namun, ia menduga terdapat pengaburan terhadap nilai sisa aset jaminan sebesar Rp42.718.708.075 yang dinilai telah merugikan kondisi keuangan perusahaan.

Aset yang menjadi objek sengketa terdiri atas sejumlah properti strategis di kawasan Passo, Kota Ambon, di antaranya Ruko Besar (Swalayan) Passo, Ruko Kecil SHM Nomor 1544, hingga Kompleks Ruko Mega Mas Passo yang memiliki total nilai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Polda Maluku Gandeng OJK: Bentengi Warga dari Investasi Bodong, Pinjol Ilegal hingga Phishing

Charles mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp42,7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Ia mengungkapkan, persoalan kredit tersebut tidak hanya berdampak terhadap keberlangsungan usaha keluarga yang telah dibangun selama bertahun-tahun, tetapi juga memengaruhi kondisi kesehatan kakaknya, George Tanago.

Menurut Charles, George mengalami gangguan kesehatan serius berupa pecah pembuluh darah di otak hingga menderita stroke.

Kondisi itu, kata dia, diduga dipicu oleh tekanan mental dan finansial yang dialami selama proses penyelesaian kredit dengan pihak bank.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, penggugat meminta tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Penggugat juga memohon agar putusan nantinya dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun masih terdapat upaya hukum berupa banding maupun kasasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Namun kembali ditunda pada 21 Juli 2026.

Terpisah, Legal Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon, Sherlianingsi F. Y. Meronda, menyatakan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon terkait gugatan perdata senilai Rp92 miliar yang diajukan oleh George Tanago dan Thom Charles John Tanago.

Sherlianingsi mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap persidangan sehingga bank memilih menunggu putusan majelis hakim.

"Kami tetap mengikuti proses yang ada sampai dengan putusannya selesai. Memang sudah beberapa kali mengalami penundaan, tetapi kami dari pihak bank tetap mengikuti alurnya saja," kata Sherlianingsi saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (8/7/2026).

Terkait materi gugatan maupun jawaban bank terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat, ia menyebut seluruh dokumen telah disampaikan dalam persidangan.

"Materi gugatan dan bantahan-bantahan kami juga sudah ada di pengadilan," tegasnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai tuduhan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), dirinya kembali menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan versi penggugat.

"Kalau menurut pihak penggugat terdapat PMH, itu menurut versi mereka," cetusnya.

Ia juga menegaskan Bank Artha Graha menjalankan seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses pemberian kredit.

"Sudah pasti kami menjalankan prosedur sesuai ketentuan," katanya.

Namun, terkait pertanyaan yang lebih rinci mengenai proses restrukturisasi kredit, penilaian agunan, komunikasi dengan regulator, hingga upaya penyelesaian sebelum gugatan diajukan.

Sebagai legal perusahaan, ia menyatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk dijelaskan kepada media.

Mengenai kemungkinan langkah hukum apabila putusan nantinya tidak menguntungkan pihak bank, ia mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena masih menunggu putusan pengadilan.

"Kalau putusannya sudah ada, baru kita tahu langkah apa yang mesti kita ambil," ujarnya.

Terkait penundaan pembacaan putusan dari 7 Juli menjadi 21 Juli 2026, ia mengatakan pihak bank hanya mengikuti jadwal yang ditetapkan pengadilan melalui sistem e-Court dan tidak mengajukan pertanyaan khusus mengenai alasan penundaan.

Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir terhadap layanan Bank Artha Graha karena operasional bank tetap berjalan normal.

"Bank Artha Graha sudah menjalankan semua prosedurnya dengan baik dan benar. Selama hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur sama-sama dijalankan dengan baik, tidak perlu khawatir. Kami tetap berpegang pada aturan-aturan yang berlaku," tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.