Respons Kadisdikbud Pesawaran atas Tudingan Dugaan Korupsi, Kejati Telaah Laporan
Noval Andriansyah July 09, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadisdikbud ) Pesawaran, Ancha Martha Utama, akhirnya buka suara merespons gelombang tudingan miring terkait dugaan korupsi berjamaah di instansi yang dipimpinnya.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus SPAM Pesawaran Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar, 2 Lagi Belum

Ancha pasang badan dan mengeklaim bahwa seluruh pelaksanaan proyek pengadaan barang jajarannya sudah berjalan di atas rel regulasi yang sah.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ancha demi menepis tuduhan miring terkait aroma mark-up anggaran dalam proyek pengadaan ratusan unit laptop dinas serta penyelewengan dana hibah.

Ia menegaskan bahwa sistem administrasi dan mekanisme di lapangan tidak menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk yang proyek pengadaan laptop, kami pastikan sudah menggunakan metode pengadaan yang berlaku dan sesuai juknis. Kemudian terkait dana hibah itu peruntukannya untuk beasiswa, jadi posisi kami di dinas hanya menyalurkan anggaran tersebut ke pihak universitas saja," kelit Ancha Martha Utama saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (8/7/2026).

Di seberang pihak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan tidak akan tinggal diam dan telah resmi mengamankan dokumen laporan pengaduan masyarakat dari para aktivis.

Korps Adhyaksa berjanji akan memproses dan menguliti laporan dugaan rasuah di Disdikbud Pesawaran tersebut secara profesional sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

"Laporan pengaduan tersebut sudah resmi kita terima melalui loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan sudah diberi nomor registrasi penerimaan resmi. Tahapan terdekat saat ini adalah menunggu petunjuk serta disposisi langsung dari pimpinan Kejati Lampung," tegas Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Kejati Siapkan 2 Bidang Khusus untuk Uji Materi Laporan

Ricky menjelaskan, begitu lembar disposisi dari Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo turun, berkas perkara akan langsung digeser ke satuan kerja yang membidangi.

Di lingkungan Kejati, terdapat dua bidang utama yang memiliki taji dan kewenangan penuh untuk menggodok laporan masyarakat, yakni Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) atau Bidang Intelijen.

Namun, tim jaksa yang ditunjuk nantinya tidak akan langsung melakukan penindakan atau pemanggilan paksa. Langkah awal yang paling krusial adalah menggelar proses penelaahan secara mendalam terhadap berkas, kualitas alat bukti, dan materi pengaduan yang diserahkan pelapor.

"Proses telaah ini berfungsi sebagai filter hukum untuk menguji sejauh mana keabsahan, kekuatan, serta kelayakan dari laporan yang masuk. Nanti tim akan melihat apakah materi laporan sudah memenuhi kriteria pengaduan yang baik atau belum," urai Ricky secara gamblang.

Ia menambahkan, kelanjutan nasib dari laporan ini sepenuhnya bergantung pada hasil rekomendasi tim penelaah tersebut.

Jika materi dan indikasi kerugian negara dinilai kuat, maka status laporan akan langsung dinaikkan ke tahap penyelidikan, namun jika masih mentah, pihak pelapor akan diminta untuk melengkapi alat bukti pembantu.

Digeruduk Massa: Aktivis Beberkan Data Pungli dan Mark-Up Laptop

Sikap responsif dari Disdikbud dan Kejati ini merupakan imbas nyata dari aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh puluhan aktivis Lingkar Pemuda Merah (LPM) Provinsi Lampung di depan gerbang Kantor Kejati Lampung.

Massa menilai aparat penegak hukum lambat bergerak, padahal rekam jejak digital Kadisdikbud Pesawaran berinisial AMU itu dinilai sarat akan masalah.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fabian ZS, dalam orasinya membeberkan data mencengangkan terkait dugaan mark-up gila-gilaan proyek pengadaan 200 unit laptop merek Libera pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai proyek fantastis mencapai Rp5 miliar.

Dalam hitungan kasar, harga satu unit laptop berspesifikasi Intel Core i7 tersebut digelembungkan hingga menyentuh angka Rp25 juta per unit.

”Padahal di pasaran bebas saat ini, laptop dengan spesifikasi setara atau bahkan dari merek ternama yang jauh lebih tinggi hanya dibanderol antara Rp13 juta hingga Rp18 juta saja. Ini jelas tidak masuk akal dan harganya melambung jauh,” kecam Fabian di hadapan massa aksi.

Tak hanya urusan penggelembungan harga, LPM Lampung juga mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) sistematis sebesar Rp500 ribu per unit yang dipotong dari sekolah-sekolah penerima bantuan laptop, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta yang diduga dikoordinir oleh oknum Koordinator Kecamatan (Korcam) UPT Pendidikan.

Massa mendesak Kejati Lampung segera mengambil alih perkara ini dari Kejari Pesawaran dan mengusut tuntas rentetan dugaan korupsi lain dari tahun anggaran 2021 hingga 2026.

Di antaranya adalah paket TIK tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar, anggaran dinas fiktif tahun 2025 sebesar Rp631 juta, dana honorarium PAUD Rp625 juta, serta belanja hibah uang sebesar Rp1,7 miliar demi mendukung program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.