Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Lampung, dipastikan mengambil langkah ekstrem dengan tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) pada tahun anggaran 2026.
Baca juga: Pemkab Pringsewu Belum Usulkan Formasi CPNS 2026 karena Anggaran Belanja Pegawai
Keputusan pahit bagi para pencari kerja tersebut terpaksa diambil lantaran kondisi dan kemampuan keuangan daerah di dalam postur APBD yang dinilai sedang tidak sehat.
Ganjalan utama yang membuat keran penerimaan abdi negara baru itu tersumbat adalah tingginya porsi anggaran untuk membiayai gaji pegawai yang ada saat ini.
Pemkab Pringsewu terancam sanksi dari pemerintah pusat jika nekat menambah beban belanja operasional pegawai baru di tengah upaya restrukturisasi keuangan daerah.
Berdasarkan regulasi ketat yang berlaku, komposisi belanja pegawai di dalam APBD Kabupaten Pringsewu saat ini tercatat masih gemuk dan berada di atas angka 30 persen.
Padahal, undang-undang tata kelola keuangan negara yang baru membatasi secara ketat batas maksimal plafon saringan anggaran untuk sektor tersebut.
"Kita harus melihat dan mematuhi ketentuan nasional terkait batas maksimal belanja pegawai. Alasan itulah yang menjadi salah satu indikator utama mengapa saat ini kami belum mengusulkan formasi CPNS, karena belanja pegawai kita masih di atas 30 persen," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Dwi Santoso, Rabu (1/7/2026).
Pembatasan ketat porsi anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD tersebut secara legalitas formal tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Konsekuensi dari aturan ini memaksa setiap daerah melakukan efisiensi ketat.
Selain terbentur masalah pagu anggaran modal, Dwi Santoso mengklaim bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Bumi Jejama Secancanan sejauh ini tidak terganggu meski tanpa tambahan PNS baru.
Kebutuhan tenaga pendidik, medis, dan teknis dinilai masih sangat terpenuhi oleh gelombang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masif dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
BKPSDM Pringsewu mengalkulasi jumlah akumulatif aparatur sipil yang aktif bekerja saat ini masih sangat mumpuni dan tangguh untuk menopang program kerja bupati serta melayani keperluan administratif masyarakat lokal.
Dari kacamata manajemen organisasi, efektivitas dan efisiensi birokrasi diklaim masih dalam level aman.
"Dari sisi efektivitas dan efisiensi anggaran, kebutuhan organisasi di lingkungan Pemkab Pringsewu masih dapat ditangani secara optimal oleh para pegawai dan tenaga PPPK yang telah kita rekrut pada periode-periode sebelumnya," kata Dwi meyakinkan publik.
Meski pintu usulan mandiri ditutup rapat demi menyelamatkan saringan APBD, Dwi menegaskan bahwa kebijakan akhir pengadaan ASN tetap berada di bawah kendali penuh otoritas pemerintah pusat.
Pemkab Pringsewu akan terus memantau dinamika instruksi dari Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apabila di kemudian hari pemerintah pusat mengeluarkan diskresi khusus, melakukan pemetaan ulang, atau memberikan alokasi formasi khusus yang anggarannya disubsidi penuh lewat Dana Alokasi Umum (DAU) pusat, Pemkab Pringsewu akan langsung melakukan penyesuaian teknis secara cepat.
"Semua kepastian akhir masih menunggu petunjuk teknis dan kebijakan makro dari pemerintah pusat. Kalau nanti ada arahan baru atau formula regulasi baru yang memungkinkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dwi Santoso menutup keterangannya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)