Penyembelih Tapir di Mesuji Masih Buron, Polisi Buru hingga Luar Kota
Noval Andriansyah July 09, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Polda Lampung, terus bergerak melebarkan sayap perburuan guna meringkus dua pelaku utama pembantaian satwa dilindungi jenis tapir yang kini masih berkeliaran. Mengingat ruang gerak mereka yang mulai terjepit di wilayah lokal, polisi kini memperluas jangkauan pelacakan hingga ke luar kota.

Baca juga: Polres Mesuji Buru Dua DPO Pelaku Pembunuhan Tapir hingga ke Luar Kota

Dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut disinyalir langsung mengambil langkah seribu dan kabur dari wilayah hukum Lampung pasca-aksi keji mereka viral. Otoritas kepolisian memastikan tidak akan mengendurkan insting pemburuan sebelum seluruh komplotan penjagal ini dijebloskan ke dalam jeruji besi.

"Sampai saat ini tim di lapangan masih melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengejaran secara optimal. Kami berharap kedua pelaku pembunuh tapir ini dapat segera tertangkap," tegas Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/7/2026).

Firdaus membeberkan, dari total enam orang komplotan yang nekat membantai mamalia langka tersebut, empat di antaranya sudah berhasil digulung dan dijebloskan ke sel tahanan. Sementara dua aktor krusial lainnya, yakni MSR yang berperan memotong-motong dan membagikan daging tapir kepada warga, serta seorang pelaku lain berinisial Wg, dinyatakan resmi menjadi buronan.

"Kemungkinan besar mereka berdua kabur sampai ke luar kota, makanya radius pengejaran tim Tekab 308 kini kami perluas ke luar daerah," imbuh AKBP Firdaus menerangkan kendala di lapangan.

Empat Penjagal dari Wilayah Register 45 Berhasil Digulung

Adapun empat pelaku yang bernasib apes dan berhasil diamankan petugas terlebih dahulu merupakan warga kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam merancang eksekusi mati satwa malang tersebut.

Identitas mereka yang berhasil diringkus adalah Ketut Suwarne (50) yang bertindak menombak tubuh korban, Wayan Supatre (30) yang bertugas mengejar laju lari tapir, Tri Suharyanto (45) yang berperan mengeksekusi atau menyembelih leher tapir, serta Made Putra Yasa (43) sebagai pemilik senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menjagal.

Penangkapan kilat terhadap empat sekawan ini didasari atas laporan polisi Nomor: LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026. Tim gabungan Kasatreskrim, Kanit Idik I, II, dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung bergerak melakukan pengepungan di beberapa lokasi terpisah pada Kamis (2/7/2026) malam sekitar pukul 22.55 WIB, sesaat setelah video pembantaian satwa tersebut memicu kemarahan publik di media sosial.

Kronologi Tragis: Tapir Tersesat yang Berakhir di Meja Makan

Berdasarkan data kronologis yang dihimpun penyidik, peristiwa berdarah ini bermula pada Kamis siang (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Satwa berbelalai pendek itu awalnya ditemukan oleh seorang warga bernama Sugi sedang berjalan kebingungan di tengah ramainya aspal Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.

Diduga karena panik melihat deru kendaraan, tapir tersebut langsung meredam rasa takut dengan berlari masuk ke dalam kawasan Hutan Register 45. Sayangnya, pelarian satwa herbivora itu justru mengantarkannya pada maut. Langkah kakinya langsung diburu secara agresif oleh komplotan Wayan Supatre, Ketut Suwarne, dan Sugi.

Setelah terpojok di semak-semak hutan, tubuh tapir tersebut langsung dihantam menggunakan tombak besi oleh diduga Wayan Supatre. Dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah, Tri Suharyanto maju mengeksekusi dengan menyembelih leher satwa malang tersebut hingga tewas, sebelum akhirnya dipotong-potong oleh buron MSR untuk dibagikan massal ke warga dusun.

Atas tindakan barbar tersebut, para pelaku kini dipastikan akan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat komplotan ini dengan Pasal 40a ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Aturan hukum yang baru ini melarang keras siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi oleh negara," pungkas AKBP Firdaus. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti krusial berupa sebilah tombak besi yang patah, satu bilah golok jagal, potongan tulang sisa, serta daging dan kulit tapir yang sebagian sudah diolah menjadi makanan.

 (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.