Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung untuk menyerap masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca juga: Tarif Listrik Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan
Adapun kunjungan itu dilangsungkan di kantor PLN UID Lampung, Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Putri Zulkifli Hasan dan diikuti sejumlah anggota Komisi XII DPR RI, di antaranya Rusli Habibie, Cornelis, Rokhmat Ardiyan, Gulam Mohamad Sharon, Junaidi Auly, serta Hasani Bin Zuber.
Pertemuan turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), PT Bukit Asam Tbk, jajaran pimpinan serta akademisi Institut Teknologi Sumatera dan Universitas Lampung.
Dalam forum konsultasi publik tersebut, Putri Zulhas menegaskan bahwa pembahasan RUU masih berada pada tahap penyusunan sehingga masukan dari akademisi, pemerintah, BUMN, maupun pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan sektor ketenagalistrikan ke depan.
Menurutnya, Pulau Sumatera memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang sangat besar, mencapai sekitar 153 gigawatt yang berasal dari panas bumi (geothermal), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan berbagai sumber energi lainnya.
"Potensi Sumatera itu sekitar 153 gigawatt. Tetapi yang sudah terpasang saat ini masih sangat kecil, bahkan belum mencapai 1 gigawatt. Karena itu pemerintah sedang mendorong transisi menuju energi baru terbarukan," ujar Putri.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, kapasitas EBT yang telah terpasang di Lampung baru sekitar 421 megawatt atau masih jauh dari potensi yang dimiliki.
Menurut Putri, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perguruan tinggi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengembangkan sektor energi bersih.
"Itera dan Unila harus mencetak engineer yang mampu mengoptimalkan potensi EBT kita. Energi fosil ada batas usianya sehingga transisi menuju energi bersih menjadi prioritas pemerintah," katanya.
Selain membahas pengembangan EBT, Putri menjelaskan tingkat rasio elektrifikasi di Lampung saat ini telah mencapai lebih dari 99 persen.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa daerah lainnya, yang belum menikmati akses listrik secara optimal.
Menurutnya, pemerintah terus menjalankan program Listrik Masuk Desa serta bantuan pemasangan listrik baru bagi masyarakat.
"Program Listrik Masuk Desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu juga ada bantuan pemasangan listrik baru yang jumlahnya sudah ribuan penerima," ujarnya.
Akademisi Unila Soroti Sejumlah Pasal
Dalam kesempatan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Muhammad Akip, menyampaikan sejumlah catatan terhadap draf revisi undang-undang.
Ia menyoroti Pasal 46A mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar tidak menimbulkan multitafsir dengan mekanisme pemberian ganti rugi kepada masyarakat.
Menurutnya, CSR merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan sehingga tidak boleh diposisikan sebagai pengganti kompensasi atas kerugian masyarakat akibat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Akip juga meminta agar sejumlah pasal lain diperjelas, termasuk mengenai sinkronisasi dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), tata ruang, mekanisme partisipasi masyarakat, hingga perlindungan hak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
"Partisipasi masyarakat jangan hanya dimaknai formalitas berupa tanda tangan, tetapi harus benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Tak Kembali Digugat ke MK
Anggota Komisi XII DPR RI, Junaidi Auly, mengatakan revisi UU Ketenagalistrikan harus disusun secara matang mengingat dua perubahan sebelumnya pernah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, DPR membutuhkan masukan komprehensif dari akademisi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak kembali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyoroti persoalan ketahanan listrik di Lampung yang masih bergantung pada pasokan dari Sumatera Selatan sehingga kerap mengalami pemadaman ketika terjadi gangguan jaringan transmisi.
Menurutnya, Lampung memiliki potensi besar dalam pengembangan panas bumi, energi surya maupun energi laut yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kemandirian energi daerah.
Sementara itu, anggota DPR Cornelis meminta perguruan tinggi memberikan kajian pasal demi pasal kepada DPR agar revisi undang-undang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Ia berharap hasil kajian akademik tersebut menjadi bekal bagi DPR saat membahas substansi RUU bersama pemerintah.
"Kami datang mencari masukan supaya ketika berdebat dengan kementerian kami memiliki dasar yang kuat. Kalau perlu kirimkan kajian pasal demi pasal beserta argumentasinya," kata Cornelis.
Senada, anggota Komisi XII dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, menilai revisi UU Ketenagalistrikan sangat penting untuk memperkuat pemerataan listrik, menjaga tarif tetap terjangkau, sekaligus mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Ia mengingatkan hingga kini masih terdapat ribuan desa di Indonesia yang belum sepenuhnya menikmati layanan listrik sehingga regulasi baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut.
Pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan masih akan berlanjut di Komisi XII DPR RI dengan menghimpun berbagai masukan dari pemerintah, BUMN, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)