Polres Lubuklinggau Tegaskan Penagihan Pajak Kendaraan Secara Door to Door Belum Berlaku di Sumsel
Slamet Teguh July 08, 2026 10:32 PM

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Viralnya informasi mengenai penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi rumah wajib pajak, parkiran pasar, hingga SPBU mendapat tanggapan dari Polres Lubuklinggau.

Kanit Regident Satlantas Polres Lubuklinggau, Ipda Dedi Sudiar menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan maupun perintah terkait penagihan PKB secara door to door di Kota Lubuklinggau maupun wilayah Sumatera Selatan.

"Kalau penagihan di Sumsel, termasuk Lubuklinggau, belum ada perintah pimpinan. Saat ini mekanisme pembayaran pajak masih seperti biasa, masyarakat datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan," kata Dedi kepada Tribunsumsel.com, Rabu (8/7/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Itu hanya isu. Polanya masih sama seperti sebelumnya, masyarakat datang langsung ke Samsat dan kami melayani pembayaran pajak," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Samsat Lubuklinggau Soal Penagihan Pajak Kendaraan Bakal Dilakukan Hingga ke SPBU

Sebelumnya, Kepala UPTB Samsat Kota Lubuklinggau Rosul Mustakim juga memastikan kebijakan penagihan pajak kendaraan secara langsung belum berlaku di Kota Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan.

"Belum berlaku di Kota Lubuklinggau. Masyarakat masih bisa mengisi BBM bersubsidi seperti biasa," katanya.

Rosul menjelaskan hingga kini belum ada aturan dari kepolisian maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan yang mengatur penagihan pajak kendaraan secara langsung kepada wajib pajak.

"Sejauh ini yang sudah menerapkan baru Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk Sumsel belum," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini justru memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 9 persen yang berlaku sepanjang tahun 2026 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Menurut Rosul, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kota Lubuklinggau hingga triwulan II tahun 2026 menunjukkan hasil yang positif.

Realisasi penerimaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat (PAB) telah mencapai Rp20.239.496.470 atau sekitar 48 persen dari target sebesar Rp46.548.828.000.

"Untuk capaian ini kami optimistis target dapat terealisasi karena masih ada waktu enam bulan hingga akhir tahun," pungkasnya.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.